Disdukcapil Manokwari Kejar 16 Ribu Warga Lakukan Perekaman KTP-el

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi, meminta kepada kepala distrik dan lurah untuk mendata penduduk untuk segera melakukan perekaman kartu tanpa penduduk elektronik (KTP-el).

Rustam dalam rapat konsolidasi kependudukan di Ruang Sasana Kantor Bupati Manokwari, Senin (18/7/2022), mengungkapkan masih banyak penduduk yang dikategorikan nonaktif yaitu wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jumlahnya mencapai 16 ribu jiwa.

Baca juga:  "Piring Emas" Kodim Manokwari, Solusi Menuju Kebangkitan UMKM

Disdukcapil pun akan menurunkan tim mobile untuk melakukan perekaman bagi masyarakat yang sampai saat ini belum belum memiliki KTP-el. “Supaya mengaktifkan data nonaktif agar terbaca di database Disdukcapil,” ujarnya.

Pelayanan, kata dia, tidak hanya di kantor Disdukcapil, tetapi juga di ruang publik. “Dengan harapan agar masyarakat Manokwari dengan mudah mendapat pelayanan,” tuturnya.

Baca juga:  Menuju Daerah Bebas Malaria, Pemkab Pegaf Siap Sambut Kedatangan Tim Penilai Kemenkes

Rustam membeberkan data wajib KTP Manokwari 134 ribu jiwa. Dari jumlah itu yang sudah merekam KTP-el kurang lebih 118 ribu. Sementara, 16 ribu sisanya akan dikejar untuk pemilu serentak 2024. Sebab, syarat untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki KTP-el.

Baca juga:  Momen Pelajar Smansa Manokwari Bertanya ke Hermus: Jadi Bupati Enak, kah?

“Data penduduk nonaktif terbanyak berada di Distrik Manokwari Barat kurang lebih 41 ribu jiwa. Yang paling sedikit di Manokwari Timur hanya sekitar 2 ribu penduduk,” ungkap Rustam.

Rustam meminta delapan, yakni Kelurahan
Wosi, Manokwari Barat, Amban, Sanggeng, Padarni, Sowi, dan Anday, untuk bekerja sama dengan Disdukcapil untuk sama-sama menyukseskan perekaman KTP-el. (LP8/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...