MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan perzinaan yang menyeret Komisioner KPU Papua Barat, Adi Murat. Sidang digelar tertutup untuk umum di Kantor Bawaslu Papua Barat.
Sidang tersebut berkaitan dengan dua perkara, yakni Nomor 21-P/L-DKPP/IX/2026 dan Nomor 18-PKE-DKPP/IX/2026. Majelis dipimpin Ratna Dewi Pettalolo dari unsur DKPP, dengan anggota Norbertus dari unsur Bawaslu dan Deliana Kuway dari unsur masyarakat.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan kode penyelenggara pemilu hari ini Rabu 21 Oktober 2026 dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IX/2026 pada hari ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membuka sidang di Kantor Bawaslu Papua Barat, Rabu (21/10/2026).
Sidang menghadirkan pengadu berinisial AR, TJ, suami dari TJ, serta Adi Murat sebagai teradu. Sejumlah pihak terkait turut hadir, termasuk Ketua dan Sekretaris KPU Papua Barat, perwakilan Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Papua Barat, serta perwakilan Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.
Aduan terhadap Adi Murat berawal dari laporan AR terkait dugaan perzinaan dengan TJ, yang merupakan istri AR. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah penginapan di kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, pada Agustus 2026.
Selain dilaporkan ke DKPP, Adi Murat juga diadukan ke Polresta Manokwari. Dalam perkara kepolisian tersebut, Adi Murat kini berstatus tersangka. (*/red)
