Dorong Pencapaian Kinerja, BPKSDM Mansel akan Terapkan e-Kinerja

Published on

MANSEL,Linkpapua.com– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Manokwari Selatan akan menerapkan sistem e-Kinerja BKN di organisasi perangkat daerah (OPD). Sistem ini diberlakukan guna mengukur kinerja ASN maupun OPD secara terbuka.

“Dengan aplikasi e-Kinerja ini dapat memudahkan kita dalam pekerjaan kita sehari-hari di setiap instansi dalam hal efektivitas kinerja. Kita bisa mengukur hasil kerja secara transparan,” jelas Kepala BPKSDM Mansel Leo Sayori, Senin (18/3/2024).

Baca juga:  Apel ASN Pemkab Mansel, Bupati Bernard Ingatkan Pegawai Baru Jangan Banyak Ngomel

Menurut Leo, pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti SE kepala BKN tahun 2023 tentang penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-Kinerja sesuai dengan amanat Perpres. Selain itu, melalui aplikasi e-Kinerja juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Mansel.

“Melalui aplikasi e-Kinerja tersebut para ASN dituntut untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pemerintah daerah untuk kemudian menjadi dasar pencapaian kinerja pegawai,” jelasnya.

Baca juga:  28 OPD Pemkab Mansel Diminta Teken Komitmen Penyelesaian Temuan BPK

Untuk melaksanakan sosialisasi dan penerapan e-Kinerja BKN di sejumlah OPD di lingkungan Pemda Mansel, BPKSDM akan melibatkan sebanyak 4 orang tenaga teknis dari Kantor Regional XIV BKN Manokwari selaku pemateri. Mereka sekaligus memberikan pendampingan kepada tim dari BPKSDM Mansel.

Baca juga:  Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

Sosialisasi dan penerapan aplikasi e-Kinerja BKN ini untuk sosialisasi tahap awal dua OPD teknis yakni Dinas Pendidikan dan Kesehatan.

“Selanjutnya untuk OPD lain nanti dari tim BKPSDM turun langsung untuk memberikan pendampingan ke semua OPD. Sosialisasi dan penerapan e-kinerja ini akan berlangsung dari tanggal 20-22 Maret 2024 di Ransiki,” imbuh Leo. (LP11/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...