DPRP Papua Barat Mulai Bahas Perda TJSLP Perketat Pengawasan Perusahaan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk memperketat pengawasan perusahaan. Perda ini juga ditujukan mendorong kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.

“Perusahaan sebagai mitra pemerintah daerah dan juga sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu meningkatkan perhatian terhadap tanggung jawab sosialnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca juga:  Penduduk Miskin di Papua Barat Turun, Papua Barat Daya Justru Naik

Langkah penyusunan perda ini dinilai penting karena kontribusi sejumlah perusahaan masih minim. Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Amin menegaskan perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Keberadaan perusahaan harus memberi dampak langsung bagi daerah.

Menurutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten. Program TJSLP tidak boleh hanya menjadi kegiatan tambahan atau bersifat seremonial.

Baca juga:  Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat Minta Setop Isu Provokatif: Gubernur dan Sekda Solid!

Perusahaan juga diminta merencanakan dan merealisasikan program TJSLP yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan program harus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.

Amin mengingatkan pelaksanaan TJSLP tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak kepada daerah. Dia menegaskan kewajiban pajak tetap harus dipenuhi perusahaan.

“TJSLP tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak. Perda ini justru membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sebagai mitra,” katanya.

Baca juga:  DPRP Papua Barat Bahas Perda Bantuan Hukum, Prioritaskan Masyarakat Miskin-OAP

Dalam rancangan perda tersebut, objek TJSLP mencakup masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan hingga masyarakat hukum adat. Ruang lingkupnya juga meliputi aspek lingkungan hidup.

Selain itu, perda mengatur perhatian terhadap bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam berbagai sektor strategis. (LP14/red)

Latest articles

Pertamanina Patra Niaga Tingkatkan Koordinasi jaga Stok LPG di Manokwari

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Ditengah kondisi geopolitik yang terjadi, Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Manokwari terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan...

More like this

Pertamanina Patra Niaga Tingkatkan Koordinasi jaga Stok LPG di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id- Ditengah kondisi geopolitik yang terjadi, Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan,...

MRP Papua Barat Desak Percepatan PI 10% Migas untuk Masyarakat Adat Bintuni

MANOKWARI, LinkPapua.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mendesak percepatan realisasi Participating...

MRP Papua Barat Tegaskan Penataan Tambang Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menegaskan penataan kawasan tambang harus...