MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk memperketat pengawasan perusahaan. Perda ini juga ditujukan mendorong kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.
“Perusahaan sebagai mitra pemerintah daerah dan juga sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu meningkatkan perhatian terhadap tanggung jawab sosialnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Langkah penyusunan perda ini dinilai penting karena kontribusi sejumlah perusahaan masih minim. Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Amin menegaskan perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Keberadaan perusahaan harus memberi dampak langsung bagi daerah.
Menurutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten. Program TJSLP tidak boleh hanya menjadi kegiatan tambahan atau bersifat seremonial.
Perusahaan juga diminta merencanakan dan merealisasikan program TJSLP yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan program harus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.
Amin mengingatkan pelaksanaan TJSLP tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak kepada daerah. Dia menegaskan kewajiban pajak tetap harus dipenuhi perusahaan.
“TJSLP tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak. Perda ini justru membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sebagai mitra,” katanya.
Dalam rancangan perda tersebut, objek TJSLP mencakup masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan hingga masyarakat hukum adat. Ruang lingkupnya juga meliputi aspek lingkungan hidup.
Selain itu, perda mengatur perhatian terhadap bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam berbagai sektor strategis. (LP14/red)
















