DPRP Papua Barat Sentil Pariwisata Cuma Sumbang 0,50% di PDRB, padahal Potensi Besar

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyoroti kinerja sektor pariwisata yang belum optimal dalam mendongkrak perekonomian daerah. Pihak legislatif menilai capaian sektor ini masih sangat minim dan belum sebanding dengan besarnya potensi kekayaan alam serta kebudayaan yang dimiliki daerah.

Sektor pariwisata tercatat baru menyumbang sekitar 0,50 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua Barat. Jumlah wisatawan mancanegara yang menginap di hotel di wilayah ini hanya menyentuh angka 1.260 orang per tahun.

“Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Papua Barat saat ini baru berada di kisaran 0,50 persen, sementara kunjungan wisatawan mancanegara yang menginap di hotel baru sekitar 1.260 orang per tahun. Angka-angka ini jauh dari cerminan potensi sesungguhnya yang kita miliki,” ujar Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)
di Vitta Hotel Manokwari, Kamis (18/6/2026).

Baca juga:  DPRP Papua Barat Minta Panitia Pesparawi XIV Serahkan Bukti Pertanggungjawaban Anggaran Rp65,3 Miliar

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparprov) Papua Barat 2026-2045 memasang target kontribusi PDRB naik menjadi 3 persen pada tahun 2045. Regulasi jangka panjang ini juga membidik capaian 100.000 wisatawan mancanegara per tahun serta 6.000.000 perjalanan wisatawan nusantara.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Dukung Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Draf regulasi menetapkan pembagian klaster dengan menempatkan Manokwari sebagai simpul pariwisata primer dan Fakfak sebagai simpul pariwisata sekunder. Empat Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang ditetapkan meliputi Geowisata Pegunungan Arfak-Manokwari-Manokwari Selatan, Ekowisata Bahari Teluk Wondama-Kaimana, Pariwisata Budaya Fakfak, serta Ekowisata Mangrove Teluk Bintuni.

“Kami memiliki kewajiban memastikan kepentingan masyarakat hukum adat dan masyarakat adat sebagai pemilik sejati tanah ini terlindungi,” tegas Syamsudin.

Baca juga:  Ketua DPRP Papua Barat Soroti Lambatnya Realisasi Paket Pekerjaan APBD 2026

Dia menambahkan perlindungan hak ulayat tersebut diatur melalui skema kewajiban alokasi modal eksternal. Setiap investasi pariwisata yang masuk wajib menggandeng pelaku usaha lokal dan menyisihkan sedikitnya 10 persen keuntungan bersih untuk program pemberdayaan masyarakat adat.

Jajaran legislatif meminta seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan angka serta kelayakan target sebelum draf dibawa ke tahap fasilitasi lanjutan. Pembenahan berkala dinilai mutlak dilakukan pada sektor aksesibilitas, konektivitas transportasi antardaerah, hingga mutu sumber daya manusia di lapangan. (LP14/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Gubernur Lepas 210 Peserta Ziarah Keagamaan Papua Barat, Minta Jadi Teladan Masyarakat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melepas 210 peserta program perjalanan keagamaan...