27.2 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
27.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Dukung Aktivitas Tambang, Pemilik Hak Ulayat Protes Pemalangan di Manyaifun Raja Ampat

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Aksi pemalangan yang terjadi di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD), mendapat penolakan dari pemilik hak ulayat Marga Ayelo. Sebagai bentuk protes, mereka turun tangan langsung membuka palang yang menghambat aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

    Pembukaan palang dilakukan untuk mendukung kelanjutan eksplorasi tambang nikel di Pulau Batan Me yang berada di wilayah adat mereka. Mewakili pihak keluarga, Kristina Ayelo, mantan anggota MRP PB, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Kampung Manyaifun mendukung beroperasinya perusahaan tambang demi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

    “Pemalangan yang kami buka ini sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan tambang bisa segera beroperasi. Warga kami yang tinggal di Manyaifun dan bercocok tanam di Pulau Batan Me sangat berharap bisa bekerja di sana. Soal limbah dan dampak lainnya, itu sudah ada teknis penanganannya dari pihak perusahaan,” ujar Kristina dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Didampingi para petuanan, seperti Lasarus Ayelo, Demas Ayelo, Uria Dimara, dan Mandali, Kristina mempertanyakan alasan pemalangan dilakukan justru di Kampung Manyaifun, padahal tambang berada di Pulau Batan Me. Dia menduga aksi tersebut hanya didorong kepentingan segelintir pihak yang ingin menggagalkan masuknya investasi ke wilayah mereka.

    “Herannya lagi, kita sudah cabut palang pertama, kok bisa ada pemalangan kedua. Terus, artinya dari adat-istiadat dan pemilik hak ulayat itu dikemanakan?Kita akan tempuh jalur hukum hingga meja hijau kalau memang masih tidak menghargai kami selaku pemilik hak ulayat,” tegasnya.

    Menurut Kristina, aksi pemalangan tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan, tetapi juga merugikan pemerintahan kampung dan masyarakat luas. Karena itu, sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut, pihak keluarga Ayelo merasa berhak untuk membuka kembali akses yang sempat ditutup.

    “Ketika terjadi pemalangan, maka secara otomatis pemerintah di Kampung Manyaifun dampaknya pasti akan tergganggu. Oleh sebab itu, saya bersama para petuanan selaku pemilik hak ulayat berhak untuk untuk membuka pemalangan itu,” ucapnya. (LP10/red)

    Latest articles

    Exit Poll PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 57 Persen

    0
    JAYAPURA, LinkPapua.id - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), unggul sementara 57 persen berdasarkan hasil exit poll Pemungutan...

    More like this

    Exit Poll PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 57 Persen

    JAYAPURA, LinkPapua.id - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen...

    Kapolres Manokwari Selatan Cek Lokasi Lahan Jagung dan Pantau Potensi Pertanian di Oransbari

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id-Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kasubbagbekpal, Kapolsek...

    Polda Papua Barat Amankan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber...
    Exit mobile version