Hari ini Polres Manokwari Limpahkan Kasus Pungli Pengurusan Jenazah ke Kejari

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kasus pungli pengurusan jenazah di RSUD Manokwari memasuki babak baru. Penyidik Polres Manokwari, Senin (12/4/2021) hari ini akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kasus dugaan pungli RSUD Manokwari menyeret pria berinisial AGO sebagai tersangka tunggal. AGO yang berperan sebagai koordinator pada kamar jenazah, diduga telah bertindak sendiri dalam menerapkan pungli kepada keluarga pasien.

“Pelimpahannya itu sebenarnya dari hari Jumat lalu, tetapi karena penasihat hukum tersangka tidak hadir, makanya kita batalkan. Sudah kita jadwalkan ulang, rencananya akan limpahkan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Baca juga:  Aktivis dan DPRK Bintuni Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sulfianto

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan mengaku, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan dan juga telah dikembalikan (P21) sejak awal pekan lalu. Kini, pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2).

“Sudah P21. Tidak ada kendala apa-apa lagi karena sudah kami nyatakan lengkap, baik itu terkait penerapan pasal terkait dan peran tersangka. Sekarang prosesnya tinggal tahap 2 saja. Itu yang lagi kami tunggu,” kata Budiawan.

Baca juga:  Polda Papua Barat Selamatkan Kerugian Negara Rp1,5 M, Ada dari Pungli PCR

Dalam kasus dugaan pungli tarif pengurusan jenazah pada RSUD Manokwari itu, kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial AGO. Diduga, selama menjalankan aksinya tersangka telah meraup keuntungan sebanyak Rp13 juta lebih.

Keuntungan tersebut didapat dengan cara menaikkan harga pengurusan (memandikan dan mengawetkan) jenazah. Meski penawaran masih bisa dilakukan, namun AGO mematok tarif Rp6 juta/jenazah kepada keluarga pasien.

Kenaikan harga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sebab, retribusi yang diwajibkan hanyalah sebesar Rp130 ribu untuk biaya memandikan, dan Rp250 ribu untuk biaya pengawetan jenazah.

Baca juga:  Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

Selain pungli, AGO juga diduga telah menggelapkan uang retribusi penerimaan pengurusan jenazah. Tersangka diketahui tidak pernah menyetorkan biaya pengurusan jenazah kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.

Atas perbuatan itu, AGO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.(LPB7/red)

Latest articles

Ketua DPRP Papua Barat Desak Penanganan Asap TPA Sowi Gunung, Warga...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mendesak pemerintah segera menangani persoalan asap dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sowi Gunung di Manokwari,...

More like this

Peredaran Sabu di Prafi Terungkap, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...

Tambang Ilegal di Kali Waserawi Digerebek, Polisi Sita 6 Excavator dan Emas 28,2 Gram

MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan...