Ini Hasil Mediasi Kedua Pemda Bintuni dan Masyarakat Pemilik Ulayat Bandara Steenkool

Published on

BINTUNI-Kepolisian Sektor Teluk Bintuni kembali memediasi masyarakat pemilik hak ulayat bandara Steenkool, keluarga Marthen Yettu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni diwakili Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, masyarakat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat melakukan aksi pemalangan di bandara pada Kamis (11/2/21), mempertanyakan pembayaran tanah bandara kepada pemerintah daerah Teluk Bintuni. Mereka mengancam jika tidak mendapat penjelasan pasti, aksi palang akan terus dilakukan.

Waktu itu sempat dilakukan mediasi antara masyarakat pemilik hak ulayat  dan Pemda serta pihak bandara namun tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya dilakukan mediasi kedua hari ini.

“Pada mediasi pertama terkait  konpensasi pembayaran hak ulayat belum ada kejelasan, sehingga diadakan lagi pertemuan kedua hari ini yang dihadiri keluarga Marthen Yettu, pihak pertanahan, Kabid Perhubungan, Kepala Bandara dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA),” kata Kapolsek Teluk Bintuni, Iptu Muh Ardyan, Sabtu (13/2/21).

Baca juga:  Kampanye di Teluk Bintuni, PPP Perkenalkan 5 Program Unggulan

Kepada wartawan, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, tahun 1989 pernah dikeluarkan pelepasan tanah bandara. Ada empat nama sebagai penerima dalam berkas tersebut yakni Simon Sibena, Marinus Yettu, Marthen Yettu dan Petrus Horna. Setelah dilakukan perbaikan, keluar lagi surat kedua sesuai surat yang diberikan oleh pemilik hak ulayat tertanggal 17 Februari 1997.

Baca juga:  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tinjau Sekolah Nasional Terintegrasi YPPK di Bintuni

Dalam berkas tertulis luasan tanah bandara 364.000 M2, terbagi menjadi dua lokasi, lokasi A 117, 210 M2 (11,7 hektar), lokasi B 36.000.282 M2 (36 Hektar).

Kalpolsek membeberkan bahwa Bupati Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan memo kepada Kadin Perhubungan agar segera melakukan koordinasi dengan pihak otoritas bandara terkait pembebasan hak ulayat.

“Dari pihak pertanahan akan melakukan pendataan siapa saja yang berhak menerima kompensasi pembayaran hak ulayat tanah bandara,” kata Kapolsek.

Setelah data terkumpul, dari Badan Pertanahan serta Dinas Perhubungan akan mengumpulkan nama-nama warga penerima hak ulayat untuk diberitahukan terkait sistem dan mekanisme pembayaran tanah yang akan dilakukan Pemda Teluk Bintuni nantinya.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Siapkan 500 Paket Sembako Murah Jelang Lebaran

“Pemda akan mendorong masalah pembayaran hak ulayat tanah bandara ini ke DPRD Teluk Bintuni, apakah masuk dalam regulasi APBD atau APBN,” jelas Kapolsek.

“Saya mengimbau kepada keluarga besar Yettu dan penerima hak wilayat lainnya agar bersabar dan tetap menjaga kamtibmas, kami akan terus mengawal proses pembayaran hak Ulayat tanah bandara ini sampai selesai,” janji Kapolsek.

Warga yang merasa puas dengan penjelasan Kapolsek akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(LPB5/red)

Latest articles

MBG Prasmanan di Kelas Sekolah Mulai Diuji Coba, Termasuk di Jayapura

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan di dalam kelas sekolah. Skema tersebut...

More like this

Sosialisasi Pencatatan Sipil, Wabup Bintuni Tekankan Pencegahan Masalah Adduk

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menekankan pentingnya sosialisasi...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Bintuni Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperingati Hari Kesaktian...

DPRK Bintuni Tetapkan APBD-P 2026 Rp2,8 Triliun, Pemkab Diminta Percepat Serapan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan APBD Perubahan (APBD-P) tahun...