26.5 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Inspektorat Ungkap 12 Pimpinan OPD Pemprov PB Belum Serahkan LHKPN

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Inspektorat Papua Barat mengungkap, saat ini masih ada sekitar 40% pejabat pemprov yang belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah itu, terdapat 12 orang pimpinan OPD dari 47 OPD.

    “Sampai saat ini sudah ada sekitar 60 persen (menyetor LHKPN). Masih menunggu beberapa hari lagi karena batas pembuatan laporan 31 Maret. Kalau laporan dari staf saya sudah mendekati selesai,” papar Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3/2023).

    Baca juga:  Buka Raker, Pj Gubernur Papua Barat Tekankan Enam Program Prioritas

    Sugiyono mengatakan, pejabat yang mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN di antaranya eselon 2 dan pejabat strategis yakni bendahara penerimaan, pendahara pengeluaran dan jabatan fungsional.

    Disinggung soal sudah berapa pimpinan OPD yang menyetorkan LHKPN, Sugiyono menyebutkan, dari total 47 kepala OPD, sekitar 35 orang telah menyelesaikan. Tersisa 12 kepala OPD yang diharapkan bisa kelar sebelum 31 Maret.

    Baca juga:  PWI PB: Ancaman Pembunuhan-Pembakaran di Kantor Teropong News Harus Diusut Tuntas

    “Jadi kemarin ada dari 47 OPD yang sudah lapor itu sekitar 35 pimpinan OPD. Kalau dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta pejabat fungsional sudah 25 persen,” terang dia.

    Sugiyono mendorong kepala OPD dan pejabat strategis lainnya agar segera menyetorkan LHKPN.

    “Tidak perlu takut kalau memang harta kekayaannya itu betul dari uang kita. Atau mungkin warisan. Kecuali ada pergerakan harta mereka dari tahun ke tahun itu ada pergerakannya sangat signifikan itu tidak wajar. Itu perlu dipertanyakan,” jelasnya.

    Baca juga:  Humas PLN UP3 Manokwari Gelar Workshop Penulisan Press Release

    Adapun pejabat yang tak menyetor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan diancam sanksi berdasarkan pergub. Selain tidak bisa mendapatkan TPP, sanksi lain bisa saja sampai pemecatan dan tahapan melalui kode etik. (LP9/Red)

    Latest articles

    Progres Sudah 60%, Pemprov Papua Barat Dukung Pembangunan Gereja GPDP di...

    0
    MANSEL, LinkPapua.id - Pembangunan Gedung Gereja GPDP Jemaat Getsemani Inden I Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), kini sudah mencapai 60 persen. Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Louis Nelson Rumakewi Resmi PAW DPR Papua Barat, Dominggus Beri Pesan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Louis Nelson Rumakewi resmi dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat melalui...

    Pemuda Manokwari Inisiasi Deklarasi Damai, Gubernur Papua Barat Apresiasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah pemuda di Kabupaten Manokwari menginisiasi deklarasi damai bersama Gubernur Papua...

    Gubernur Dominggus Terbitkan Edaran: Ibadah Hari Minggu 17 Agustus Dimajukan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan edaran mengenai perubahan waktu ibadah...