Jurnalis Manokwari Tolak RKUHP: Bisa Memberangus Kebebasan Pers

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Jurnalis dari beberapa media di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, Senin (5/12/2022). Para jurnalis menilai, RUU KUHP berpotensi mengebiri kebebasan pers.

Aksi dilakukan di pertigaan Haji Bauw, Jalan Trikora Wosi. Mereka membentang spanduk bertuliskan “19 Pasal RKUHP Hambat Kebebasan Pers #tolak RKUHP”.

Pengunjuk rasa juga melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyebut, RKUHP yang memuat 19 pasal berpotensi memberangus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami menolak RKHUP yang akan dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat,” kata Alex Tethol, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Hans Kapisa, jurnalis Tempo.co di Manokwari menilai, RUU KUHP yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR tidak baik.

“Di tanah Papua ini kita sedang mendorong kebebasan pers, namun RUU KUHP yang akan disahkan ini akan memberangus kebebasan pers dan juga kebebasan berekspresi bagi masyarakat umum,” ujarnya.

Hans meminta masyarakat Papua untuk mendukung penolakan RUU KUHP. Kata dia, RUU KUHP ini menjadi ancaman bagi ekspresi warga negara, termasuk orang Papua yang kerap menuliskan status di media sosial maupun berkomentar mengkritik pemerintah di media massa.

Safwan Azhari, anggota AJI Jayapura di Manokwari dalam orasinya menyebut, RUU KUHP hasil revisi terbaru masih menyisakan masalah. Terdapat 19 pasal yang harus dicabut sebelum DPR mengesahkan.

“RUU KHUP versi terbaru mengancam kemerdekaan pers. Pasal 188 sangat berpotensi digunakan sebagai memidanakan jurnalis,” kata jurnalis Tribun Papua Barat itu.

Dalam pasal 188, kata dia, berpotensi menyasar kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi bisa saja mengangkat korban-korban stigma komunisme.

Dalam pasal 188 ayat 1 menyebutkan tentang tiap orang yang menyebarkan tentang ajaran komunisme/marxisme, leninisme, di muka umum dengan lisan maupun tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun dipidana dengan hukuman penjara empat tahun.

Terpisah, Koordinator Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua, Marcelino Pigai, mendesak pengesahan RUU KUHP jangan terlalu buru-buru dan melalaikan partisipasi publik yang merespons untuk diperbaiki atau menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

“Misalnya, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan lainnya,” ucap Marcelino

“Kami menilai bahwa adanya implikasi kesengajaan pemerintah negara menjerat rakyatnya yang akan mengkritiknya kalau RKUHP disahkan tanpa diperbaiki pasal-pasal karet itu,” tuturnya.

Aksi ini berlangsung aman dengan kawalan aparat kepolisian dari Polres Manokwari hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIT. (LP2/Red)

Latest articles

Dominggus Ajak Persekutuan Kaum Bapak Jadi Teladan Keluarga-Benteng Generasi Muda

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak Persekutuan Kaum Bapak (PKB) klasis menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. Dia meminta para anggota...

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...