Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, telah melaporkan Bernadus Papendan, hakim tunggal gugatan sidang praperadilan Silviana Wanma, ke Komisi Yudisial. Laporan Juniman terkait pernyataan Bernadus yang tidak mengesahkan audit BPKP atas kasus dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat yang menjerat Silviana.

“Setelah pernyataan saya waktu di acara bincang santai itu, bahwa akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), kemarin secara resmi kita laporkan,” kata Juniman Hutagaol, Rabu (22/2/2023)

Tak hanya membuat laporan ke KY, Juniman juga menyebut telah menandatangani surat untuk pelaporan hakim Bernadus ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga:  Kredit Ganda yang Libatkan Oknum TNI dan Bank, Kejati Papua Barat Selidiki

“Kemarin, saya sudah tanda tangani laporan ke Mahkamah Agung. Saya merasa ini perlu agar secara organisatoris mereka (MA) mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Juniman.

Juniman Hutagaol menambahkan bahwa pihaknya merasa tindakan hakim menyulitkan. Pernyataan Bernadus yang tak mengesahkan hasil audit selain audit KPK dinilai keliru.

“Dia menganggap bahwa kalau bukan KPK yang audit, berarti tidak sah. Sedangkan kita tau bahwa (dalam kasus jaringan listrik tegangan rendah) ini sudah tiga terdakwa telah divonis,” ucapnya.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh BPKP Papua Barat.

Baca juga:  Tinjau PSU di Teluk Wondama, Dominggus: Siapapun Pemenang Harus Didukung

“Berarti dia (Hakim) seolah-olah menganulir putusan Pengadilan Tipikor. Saya bukan mempertentangkan mereka tetapi itu fakta yang kita laporkan ke KY maupun MA,” jelas Kajati.

Selain melaporkan hakim, Kejaksaan saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait Silviana Wanma, mantan Direktur BUMD Kabupaten Raja Ampat. Seperti diketahui Sprindik ini terbit setelah status tersangka Silviana dianulir oleh hakim sidang praperadilan.

“Sudah kita terbitkan Sprindik baru,” katanya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada Silviana Wanma. Silviana sudah tiga kali dipanggil.

Baca juga:  Pengojek di Manokwari Luka-luka Dikeroyok Pemabuk, Pelaku Diburu Polisi

“Sudah dilakukan tiga pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Aspidsus Kejati.

Ditanya wartawan, jika yang bersangkutan belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, kata Aspidsus, ada mekanisme yang ditempuh terkait mangkirnya Silviana.

“Panggilan pertama kita panggil tidak hadir, kemudian panggilan kedua kita panggil juga tidak hadir, kemarin kita baru kirim pemanggilan ketiga,” ucapnya

Selain itu kejaksaan juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Silviana Wanma agar tidak bisa keluar negeri. (LP2/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Bawa Foto Pelatih yang Wafat, Kontingen MGN Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Papua tampil memukau pada kategori musik gereja nusantara (MGN)...

Didampingi Gubernur, Kontingen Sulut Bersyukur Bisa Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur dapat mengikuti seluruh rangkaian Pesparawi Nasional...