JAKARTA, LinkPapua.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan itu mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan larangan tersebut diterbitkan karena perangkat vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dia menyebut kandungan narkotika dalam cairan vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Isir dalam keterangannya yang dikutip, Senin (2/11/2026).
Personel yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Isir mengatakan aturan itu merupakan upaya pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Salah satu modus yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan rokok elektrik sebagai sarana mengedarkan narkotika. Cairan yang mengandung zat terlarang dapat disamarkan sebagai liquid vape.
Isir mengungkapkan salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dia mengatakan Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan internal institusi.
Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen internal untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika.
Isir menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional. Menurutnya, aturan itu sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya. (*/red)












