Kawal Anggaran Covid-19, Kejati Papua Barat Warning unsur Pimpinan Daerah

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com- seluruh unsur jajaran pimpinan daerah di Papua Barat diingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola pergeseran anggaran (refocusing) untuk penanggulangan pandemi Covid – 19.

Warning tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Rudy Hartono, Rabu (30/6/2021). Hartono menegaskan, bahwa seluruh unsur pimpinan daerah selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dapat mempertanggung jawabkan setiap penggunaan anggaran yang direfocusing.

Refocusing tersebut bersumber dari APBN, APBD, dana desa dan dana Otonomi Khusus (Otsus). Setiap unsur pimpinan daerah harus dapat memberikan laporan sesuai masing-masing program kegiatan yang digalakkan selama masa pandemi.

Baca juga:  Dilapor Dugaan Korupsi, Ketua MRPB Penuhi Panggilan Penyidik Kejati

“Saya perlu menegaskan bagian ini karena ada sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang kesulitan mendapatkan data terkait penggunaan dana yang direfocusing untuk tangani Pandemi Covid – 19,” kata Hartono saat ditemui Linkpapua.com.

Hartono melanjutkan, setiap unsur pimpinan daerah seharusnya bekerja sama dengan memberikan data penggunaan ataupun pengelolaan anggaran Covid – 19 di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, itu akan menjadi bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara yang direfocusing.

Baca juga:  Polda Papua Barat buka penerimaan Bintara program afirmasi

“Secara berjenjang tiap Kejari bertugas memantau penggunaan anggaran Covid – 19 yang didata dan kemudian dilaporkan ke Kejati, setiap pekannya. Semua data dan laporan yang diterima Kejati akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Hartono. “Tetapi, tingkat Kejari masih sulit mendapatkan data padahal itu buat bahan evaluasi,” katanya lagi.

Kendati demikian, Hartono mengungkap, bahwa meski sukar mendapatkan data namun pihaknya memiliki cukup bahan sebagai kontrol evaluasi, bila mana terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pandemi Covid – 19.

Baca juga:  Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Keliling, Kejari Sorong Tahan Kadis Kesehatan Tambrauw

Untuk itu, Hartono menegaskan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid – 19, khususnya pada pos Bantuan Sosial (Bansos), bahwa peruntukannya harus sesuai dengan data masyarakat penerima yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

“Bahan kami sudah ada, cukuplah untuk digunakan sebagai kontrol dan evaluasi bilamana terjadi penyimpangan dikemudian hari,” kata Hartono.(LP7/red)

Latest articles

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban jelang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 di...

More like this

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Kontraktor OAP Soroti Proyek Lambat, Biro Barjas Papua Barat Minta Bersabar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat...