Kebutuhan Efektivitas Pemerintahan, Pemkab Manokwari Mulai Lakukan Penataan OPD

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat melakukan pembaruan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) guna tingkatkan efektivitas pelayanan setelah peraturan daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan DPRK Manokwari.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan dengan adanya Perda tersebut, sejumlah OPD mengalami perubahan nomenklatur, namun sebagian besar OPD tetap dipertahankan.

“Sebagian besar OPD nomenklatur masih sama, tapi struktur kelembagaannya diperbarui agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya belum lama ini.

Dikatakannya, Pemkab Manokwari membuat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik karena OPD saat ini adalah produk bupati yang lama.

Meskipun begitu, ada sebagian OPD juga harus mengalami perubahan nomenklatur karena adanya pemekaran, dan penggabungan beberapa OPD.

Salah satunya Dinas Pertanian Hortikultura Perkebunan Ketahanan Pangan dan Penternakan akan dipecah atau dimekarkan menjadi dua OPD yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat OPD baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang khusus melakukan penelitian, dimana selama ini penelitian dilakukan oleh Bappeda.

Sementara OPD Satpol PP dan Pemadam Kebakaran akan dipisahkan menjadi dua dinas tersendiri untuk memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pihaknya juga akan melakukan penggabungan OPD, dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan bergabung dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan.

“Tahun ini akan dilaksanakan lelang jabatan secara terbuka untuk mengisi jabatan kepala OPD yang baru. Sekda Manokwari sedang menyiapkan proses pelelangan tersebut,” ungkap dia.

Hermus menegaskan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan produktif.

Perubahan itu seiring dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, karena membutuhkan struktur kelembagaan yang lincah, efektif, dan efisien.

Ia menambahkan, penyusunan perda tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta hasil kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan birokrasi.(LP3/Red)

Latest articles

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

0
JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026. Keputusan penahanan harga...

More like this

Dukung Transmigrasi Lokal, Pemkab Manokwari Siapkan 8 Lokasi Strategis

MANOKWARI, Linkpapua.id— Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan delapan lokasi strategis untuk mendukung pelaksanaan program transmigrasi...

Bupati Hermus Indou Serahkan Izin Usaha Dodol Matoa untuk Mama-Mama Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan nomor izin usaha kepada kelompok Mama-Mama...

DPRK Manokwari Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Siap Tingkatkan Tata Kelola

MANOKWARI, Linkpapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...