27.7 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar penyuluhan bagi sejumlah aparatur kampung se-Distrik Bintuni dan Manimeri. Ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022), ini memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

    Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaak Loukoun, yang sekaligus membuka kegiatan berharap melalui giat ini seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

    “Silakan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing,” kata dia.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran A. Baadilla, mengatakan bahwa korupsi secara tegas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Dalam aturan itu terdapat sejumlah jenis TPK, antara lain adanya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

    “Kami hadir di sini untuk mencegah bukan menindak. Bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silakan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Boston Siahaan, menjelaskan potensi penyelewengan dana desa, di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri. Kemudian, penyetoran dana desa, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materil bahan pembangunan, serta gratifikasi.

    Dari pantauan Linkpapua.com, usai pemaparan materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir. (LP5/Red)

    Latest articles

    Polri Gelar Sosialisasi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bertempat di Aula Hotel Raihan, Kampung Onim Jaya, Distrik Bomberay, Kamis (7/8/2025) Satgaswil Densus 88 AT Papua Barat berkolaborasi dengan Polsek Bomberay...

    More like this

    Apel Persiapan HUT Ke-80 RI di Teluk Bintuni, Bupati Tekankan Semangat Persatuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menekankan semangat persatuan dalam menyambut...

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...
    Exit mobile version