KPU Papua Barat: 16 Bacalon Tidak Memenuhi Syarat dari 4 Parpol

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah selesai melakukan analisis kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS), Minggu (13/8/2023) malam, di Aula KPU Papua Barat, Manokwari.

Hasilnya, terdapat 533 bakal calon (bacalon) memenuhi syarat (MS) tersebar di 17 partai politik (parpol) dan 16 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS)
tersebar di 4 parpol.

Ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar, dan absah.

Baca juga:  Golkar Teluk Bintuni Optimistis Raih Mayoritas Kursi di DPRK

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama empat, 12 sampai 15 Agustus 2023, sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Analisis kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.

Paskalis mengungkapkan dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri atas analisis kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 parpol yang harus dicermati secara detail.

Baca juga:  KPU Papua Barat Rakor Evaluasi Pengelolaan Anggaran dan Sarpras, Diikuti 13 Kabupaten/Kota

Perubahan dokumen yang diajukan parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa parpol yang mengajukan penggantian bacalon.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, menambahkan beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (dapil).

Saat dilakukan analisis kegandaan masih ada parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan parpol lain. Padahal, penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.

Baca juga:  Pilkada Mansel: MANIS akan Kembalikan Gaji Honorer Sesuai UMP   

Untuk diketahui, penentuan status MS dan TMS bukan hanya ditentukan kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan calon, tetapi juga ditentukan tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

Pada kesempatan ini turut hadir Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, dan anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad. Dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa kabag/kasubag, serta beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU Papua Barat. (*/Red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Minta Percepatan Pembangunan Gereja Jelang Sidang Sinode GKI

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendorong pemerintah daerah mempercepat pembangunan sejumlah gereja dan sarana pendukungnya. Percepatan itu dilakukan menjelang pelaksanaan...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...