MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum terdakwa Giyarno, Patrix Barumbun Tandirerung, membantah adanya kerugian negara senilai Rp929 juta dalam kasus korupsi di Perumda Air Minum Tirta Pala Fakfak. Menurutnya, tidak ada kesalahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dakwaan mengenai tiadanya bukti kegiatan pemeliharaan reservoir berupa voucher adalah tidak benar,” ujar Patrix dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Patrix menjelaskan pengeluaran anggaran untuk pemeliharaan reservoir dari 2018 hingga 2023 berdasarkan Daftar Hutang Harus Dibayar (DHHD) sebesar Rp52.522.000, telah didukung bukti voucher pembayaran sebesar Rp51.022.000. Voucher tersebut telah disahkan pejabat berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material, dengan rincian: 2018 Rp2.050.000, 2019 Rp24.002.000, 2020 Rp4.745.000, 2021 Rp5.325.000, 2022 Rp5.800.000, dan 2023 Rp9.100.000.
Kuasa hukum menegaskan selisih perhitungan muncul akibat kesalahan jaksa dalam mencatat nilai voucer. Semua voucer tersedia dan kegiatan pemeliharaan reservoir benar-benar dilaksanakan.
“Dakwaan JPU mengenai tiadanya bukti kegiatan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi berupa voucer adalah tidak benar,” lanjut Patrix.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kegiatan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi tahun 2018-2023 dengan DHHD Rp692.459.000 seluruhnya didukung voucher senilai Rp629.459.000. Adapun rinciannya 2018 Rp15.904.000, 2019 Rp68.383.000, 2020 Rp144.811.000, 2021 Rp184.509.000, 2022 Rp183.618.000, dan 2023 Rp95.234.000.
Patrix menegaskan pembayaran gaji mantan direktur Munir Harahap sah karena status pensiun baru berlaku Mei 2025. Dia menegaskan sepanjang April hingga Desember 2024 tidak terdapat kesalahan bayar.
Dia juga membela pembayaran upah sopir tangki Timotius Jamani karena didukung bukti dan tugas tambahan sebagai cleaning service. Pembayaran gaji/upah dinilai wajar karena yang bersangkuktan mendapatkan hak sesuai dengan produktivitas dan lingkup pekerjaannya.
“Ditambah lagi tugas tambahan sebagai cleaning service/petugas kebersihan pada Perumda Air Minum Tirta Pala Fakfak,” jelas Patrix.
Soal pinjaman pegawai, menurut Patrix, sudah dikembalikan dan tercatat sebagai piutang perusahaan. Dengan dikembalikannya pinjaman tersebut, tidak terdapat kerugian negara mengingat peminjaman masih tercatat sebagai piutang perusahaan hingga saat ini.
Pihaknya juga membantah adanya kerugian dari PPH 21 dan iuran pelanggan karena masih tercatat sebagai hutang pajak dan belum disetor karena alasan administratif. Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Giyarno dari seluruh dakwaan. (*/red)











