MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat Lamek Dowansiba berharap agar tambang rakyat dapat dikelola melalui Koperasi. Hal ini disampaikannya pasca pertemuan antara Bupati, Kapolda, Kapolres, dan masyarakat belum lama ini.
“Kami menilai bahwa rencana untuk mengundang pemodal yang sebelumnya telah merusak tidaklah tepat dan justru membuka celah hukum baru. Seharusnya, langkah yang benar adalah melakukan penertiban dan mengarahkan kegiatan usaha masyarakat melalui jalur yang sah, yaitu koperasi sebagai badan usaha,”ungkapnya.
Dikatakan Lamek, Koperasi memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas, serta dapat mengajukan pinjaman melalui bank dengan sistem pencatatan aliran keuangan yang transparan. Terlebih masyarakat telah membentuk beberapa koperasi yang siap menjadi wadah usaha resmi.
“Ada beberapa koperasi yang sudah dibentuk seperti Koperasi Produsen Meirengkey Meyah Otgesinsa, Koperasi Produsen Warsirawi Mandiri Mulia dan juga Koperasi Merah Putih,”tambah dia.
Menurutnya, adanya koperasi tersebut, kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih tertib, memiliki legalitas yang kuat, serta tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
“Kami menegaskan bahwa membuka ruang bagi pemodal yang telah terbukti merusak hanya akan melemahkan upaya penegakan aturan dan merugikan masyarakat adat,”tegas dia.
Senator muda itu berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam mengambil langkah, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menegakkan aturan berdasarkan sistem badan usaha yang sudah diatur oleh negara.(LP3/Red)