Lawan Penggarap ‘Nakal’, Pemprov Papua Barat Segera Terbitkan Perdasi Tambang Rakyat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pertambangan Rakyat. Perdasi ini akan menjadi regulasi baru agar tambang tak lagi dikelola asal-asalan.

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, tambang rakyat harus diselamatkan dengan menerbitkan perdasi. Sebab selama ini tambang digarap semua orang semau-maunya.

“Kalau saya pikir itu langkah maju. Saya apresiasi langkah Bupati Pegunungan Arfak. Tunggu peraturan daerah provinsi (perdasi) yang sedang dibuat. Ini saya mau tanda tangani beberapa perda sehingga betul-betul menjawab. Tambang rakyat itu tidak digarap semua orang semau-maunya,” tutur Waterpauw, Jumat (14/4/2023).

Baca juga:  Terima Laporan Insentif Nakes Belum Dibayar, Waterpauw: Saya akan Cek

Menurut dia, pengelolaan pertambangan rakyat harus lewat aturan yang dibuat sedemikian rupa agar memberikan dampak positif bagi masyarakat pemilik lahan.

Baca juga:  Kontingen Jambi Puas Tampil di Pesparawi Nasional, Yakin Raih Emas

“Pertambangan rakyat harus berdampak kepada pemilik hak ulayat tanah. Juga berdampak pada pemerintah provinsi dan kabupaten,” harap Waterpauw.

Pertambangan rakyat kata dia bisa dilakukan. Namun tidak dengan merusak alam. Menurut Waterpauw, pengelolaan tambang selama ini berdampak sangat serius karena dilakukan sesuka hati.

“Saya setuju itu, seharusnya itu bupati bila perlu sita aja alat beratnya tidak hanya angkat senjata,” ujarnya.

Baca juga:  IMI Papua Barat Targetkan Medali Emas di PON XXI

Karena itu, Waterpauw menegaskan, pemerintah akan menertibkan pertambangan rakyat dengan baik. Menurut dia, ini adalah langkah penyelamatan. Sebab jika dibiarkan, alam Papua akan punah dan tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi mendatang.

“Harus kita selamatkan dari sekarang. Kalau tidak, hancur nanti alam papua. Apalagi Papua Barat merupakan daerah konservasi,” imbuhnya. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...