Lepas Jemaah Umrah Program Pemkab Manokwari, Hermus: Fokus Ibadah!

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, melepas 25 jemaah umrah, Jumat (27/10/2023), di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari. Pemberangkatan umrah ini merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.

Hermus mengimbau para jemaah umrah untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik mungkin dalam menjalankan ibadah.

Baca juga:  Hermus Soal Unggahan Rasisme Suku Arfak: Hindari Gesekan

“Gunakan kesempatan ini untuk dapat beribadah dengan baik. Sempurnakan seluruh tahapan selama proses umrah sehingga dapat menularkan hal yang baik setelah umrah,” pesannya.

Baca juga:  Sekda Raja Ampat Pimpin Sertijab Pejabat Eselon 3, Tekankan Kinerja-Tanggung Jawab

Pemkab Manokwari, kata Hermus, memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti ibadah umrah.

“Memberikan kesempatan untuk masyarakat bisa mengikuti umrah yang merupakan program dari pemerintah daerah. Apalagi yang akan berangkat ini merupakan kali pertama berkesempatan pergi ke tanah suci. Ini juga merupakan salah satu implementasi karena Manokwari ini merupakan kota religi,” bebernya. (LP3/Red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari Rp46 miliar untuk memastikan tidak ada anak di daerah tersebut...

More like this

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari...

Monev MUI Pusat, MUI Papua Barat Optimistis Tingkatkan Peringkat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat bersiap mengikuti monitoring dan evaluasi...

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...