28 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
28 C
Manokwari
More

    LP3BH Kritik Jaksa Agung Soal Pelanggaran HAM Paniai: Jangan Sesumbar!

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengkritisi sikap Jaksa Agung soal kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai. LP3BH mengingatkan Jaksa Agung agar tak terlalu cepat “sesumbar”.

    “Saya mengingatkan Jaksa Agung dan jajarannya sebagai penyelidik perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat agar tidak cepat ‘sesumbar’ di media massa bahwa pihaknya sudah periksa 37 saksi kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Karena rakyat Papua hingga hari ini masih berada pada posisi sebagai korban kasus pelanggaran HAM Berat yang diduga keras pelakunya adalah negara Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, Kamis (10/2/2022).

    Baca juga:  Datang ke Manokwari, Dirjen Bimas Kemenag Harap Pesparawi Makin Efektif Tingkatkan Kehidupan Keagamaan

    Menurut Warinussy, terduga pelaku di lapangan diduga keras adalah personel anggota TNI dan Polri yang bertugas di wilayah konflik di Tanah Papua. Itu telah terjadi semenjak integrasi Tanah dan Negeri Papua menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia tahun 1963 hingga saat ini.

    “Jadi kalau baru 37 orang dan mereka adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Paniai Timur saja itu menurut saya belum cukup untuk menemukan bukti dan atau petunjuk ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat. Akan lain pengertiannya, jika penyidik dari Kejaksaan Agung RI telah memeriksa anggota-anggota Paskhas TNI AU yang bertugas di Enarotali saat itu,” paparnya.

    Baca juga:  LP3BH Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

    Sebab, untuk bisa memeriksa mereka anggota Paskhas TNI AU, penyidik Kejaksaan Agung RI harus memperoleh izin lebih dahulu dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

    “Kalau ini bisa dilakukan baru berita namanya. Karena dugaan keras mengarah dari hasil investigasi organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua, termasuk Komnas HAM RI waktu itu. Lamanya kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai sejak 2008 terjadi dan baru sekarang mulai disidik cukup meninggalkan 1001 pertanyaan di benak keluarga korban dan rakyat Papua serta dunia internasional,” ketus Warimussy.

    Baca juga:  Raih Emas, Duo Robaha Harumkan Papua Barat Diajang Fornas

    Warinussy justru mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi tekanan politik kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk tidak banyak buat pernyataan di media massa tanpa adanya kerja nyata yang maksimal dalam upaya mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.

    Kata dia, masih ada dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua lainnya yang masih menantikan kerja nyata Kejaksaan Agung RI. Yakni kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003). (LP2/Red) 

    Latest articles

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas ditembak prajurit TNI dalam operasi di Lanny Jaya, Papua Pegunungan....

    More like this

    Polda Papua Barat Amankan Satu Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat Melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tipid Siber...

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...