Tekan Pengangguran, DPRP-Pemprov Papua Barat Bahas Perda Pemberdayaan Pekerja OAP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP dan Pemprov Papua Barat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan tenaga kerja orang asli Papua (OAP) di tengah tingginya angka pengangguran di daerah tersebut. Regulasi ini disiapkan untuk meningkatkan akses, kapasitas, dan daya saing tenaga kerja OAP di berbagai sektor pekerjaan.

“Dalam perda ini tenaga kerja OAP akan diberikan afirmasi dalam memperoleh pekerjaan, baik sebagai prioritas, target, maupun melalui langkah-langkah strategis,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam rapat pembahasan di Hotel Vitta, Manokwari, Senin (13/4/2026).

Baca juga:  Prestasi Rahmat Setiabudi: Medali Perak di Thailand, Emas di Lari 10K Papua Barat

Pembahasan perda ini melibatkan DPRP Papua Barat bersama instansi teknis terkait sebagai upaya menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur penempatan kerja, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia OAP.

Selain afirmasi dalam dunia kerja, perda ini juga mengatur peningkatan kompetensi melalui pelatihan hingga pemberian sertifikat kompetensi kerja. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja OAP agar lebih siap bersaing di pasar kerja.

Baca juga:  Lambert Jitmau Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Papua Barat Daya

“Perda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP, memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan daerah, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi,” jelas Amin.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Papua Barat, Jandry Salakory, mengungkapkan tingkat pengangguran di Papua Barat masih relatif tinggi dan didominasi lulusan baru. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan dalam sektor ketenagakerjaan daerah.

Baca juga:  56 SMK di Papua Barat Dapat Dana Prakerin, Anggarannya Bervariatif

“Setiap tahun, lulusan dari SMA, SMK, maupun perguruan tinggi terus bertambah dan menjadi pencari kerja baru di Papua Barat,” ungkap Jandry.

Melalui perda ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat posisi tenaga kerja OAP di tengah persaingan dunia kerja. Regulasi ini juga ditargetkan menjadi solusi jangka panjang dalam pemerataan kesempatan kerja di Papua Barat. (LP14/red)

Latest articles

Kontingen Sumsel Target Emas di 4 Kategori Pesparawi Nasional XIV

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Sumatra Selatan (Sumsel) menargetkan raihan medali emas pada empat kategori yang diikuti dalam Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV...

More like this

Kontingen Sumsel Target Emas di 4 Kategori Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Sumatra Selatan (Sumsel) menargetkan raihan medali emas pada empat kategori...

Beredar Poster Ajakan Demo Jelang Pesparawi Papua Barat, Kapolda Minta Tak Ganggu Ketertiban Umum

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare meminta kelompok mahasiswa dan...

Polda Papua Barat Kerahkan 829 Personel Amankan Pesparawi Nasional XIV Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan 829 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pesta Paduan...