29 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
29 C
Manokwari

Search for an article

More

    Mediasi Buntu, Kisruh Jual Beli Lahan di Bintuni Lanjut ke Proses Hukum

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Setelah beberapa kali mediasi dan tak menemui jalan keluar, kisruh jual beli lahan di Teluk Bintuni bakal digiring ke proses hukum. Pihak Sugianto selaku pembeli tanah milik Adolp Risamasu, akan melaporkan RM ke kepolisian.

    Menurut Kuasa Hukum Sugianto, Zainudin Pattah, sudah tiga kali dilakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Karenanya kasus ini akan diteruskan ke kepolisian.

    “Sudah mediasi tiga kali, tapi belum ada perubahan untuk di selesaikan secara kekeluargaan, Kami akan upayakan hukum lanjutan, untuk melaporkan RM ke kepolisian, atas dugaan penyerobotan tanah,” ujarnya.

    Zainudin mengatakan, dasar penyerobotan tanah yang dilakukan RM dianggap kurang jelas. Pasalnya kliennya memiliki bukti yang sangat kuat, dengan mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Oleh BPN, dan juga memiliki bukti akte jual beli dari notaris.

    “Sebenarnya, RM tidak ada masalah dengan Sugianto, yang dia permasalahan itu dengan Pak Risamasu karena telah menjual tanahnya kepada sugianto, ” ujarnya.

    Plt. Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni, Jendri Sembiring saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan, bila pihaknya telah melakukan mediasi antara ke dua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan.

    “Mediasi kita telah jalankan selama tiga kali pertemuan, kita mediasi pertama tanggal 17 Maret 2021, mediasi kedua, 24 Maret 2021, mediasi ketiga 8 April 2021, namun belum ada kesepakatan,” ujarnya.

    Dalam mediasi pertama Pihak Pertanahan telah memanggil beberapa Saksi, salah satunya adalah bapak Gustaf Manuputty (Mantan Sekda Teluk Bintuni). Dari penjelasan Bapak Gustaf mengatakan bila sebelumnya RM diijinkan untuk membangun tapi tidak di tengah, hanya di perbolehkan di pinggir lahan saja, dan bukan bangunan permanen.

    Mediasi kedua RM telah membuat penawaran, bila ingin mengganti obyek tanah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut. Namun belum bisa diterima oleh pihak pelapor. Hingga mediasi ketiga dilakukan, belum ada titik temunya .

    Jendri mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi kembali. Karena sudah tiga kali pertemuan namun tidak membuahkan hasil. Dan kemungkinan ada jalur lainnya.

    “Kemungkinan bila kepala kampung memanggil Pak Risamasu untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, dengan penyelesaian yang baik, pak Sugianto diharapkan dapat jalan yang baik,” katanya.

    Dalam hal mediasi tersebut, pihak pertanahan mengacu pada aturan agraria dan pertanahan negara, tentang kasus penyelesaian obyek tanah yang bersertifikat.

    “Dalam mediasi, kita kantor Pertanahan sesuai pasal 44 angka 8 peraturan agraria, Pertanahan Nasional nomor 21 tahun 2021, tentang kasus penyelesaian tanah,” imbuhnya. (LPB2/red)

    Latest articles

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Revisi ini difokuskan pada penataan batas wilayah dan...

    More like this

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    TPNPB Serang Pos TNI di Bintuni, 1 Prajurit Gugur-Senjata Dirampas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kelompok TPNPB/OPM Kodap IV Sorong Raya pimpinan Demi Moss menyerang...

    DPP BMP2I Bela Marga Ateta Tolak Sawit PT BSP di Tanah Ulayat

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Pengurus Pusat Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (DPP BMP2I)...
    Exit mobile version