TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Warga adat Suku Sebyar di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menuntut hak mereka atas hasil eksploitasi gas dari proyek LNG Tangguh. Mereka meminta Pemkab dan DPRK memperjuangkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas sebesar 10%.
Ketua Forum Komunikasi Hak-Hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar, Hendrikus Sorowati, menyampaikan langsung tuntutan itu dalam pertemuan di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Senin (6/10/2025).
“Masyarakat Sebyar meminta DBH migas sebesar 10% serta potensi lainnya yang belum diterima sejak LNG Tangguh berdiri,” kata Hendrikus.
Ia juga mendesak agar dana pemberdayaan masyarakat sebesar 10% diserahkan kepada daerah penghasil sesuai Perdasus Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembagian dan pengelolaan DBH sumber daya alam.
Selain itu, masyarakat meminta Pemkab Teluk Bintuni segera menerbitkan perbup untuk merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat hukum adat sebesar 10 persen.
“Masyarakat juga menuntut pembayaran DBH migas 10% sejak tahun 2010 hingga masa berakhirnya produksi,” ujarnya.
Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, mengatakan penyelesaian persoalan hak-hak masyarakat adat Sebyar harus dilakukan secara bersama. Ia juga mengingatkan agar perjuangan warga adat tetap kompak.
“Saya minta tolong masyarakat adat ketika kita ke provinsi tetap satu kubu, jangan mudah terpecah belah, karena kalau terpecah akan mudah dimanfaatkan oleh mereka dan cukup satu ini yang mengurus, tidak boleh ada dua kelompok,” ucaop Romilus.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menilai investasi besar seperti BP Tangguh seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Namun, ia mengakui kondisi ekonomi masyarakat Sebyar masih belum memadai.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam belum sepenuhnya dilakukan secara merata,” terangnya.
Ia menjelaskan sejumlah regulasi yang mengatur DBH migas, seperti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, PP Nomor 107 Tahun 2021, serta Perdasus Otsus Nomor 22 Tahun 2022. Namun, menurutnya, aturan itu belum secara rinci mengatur pembagian DBH untuk daerah penghasil.
“Nanti saya akan meminta Sekda untuk membentuk tim kerja, kita akan duduk bersama mengkaji kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat,” tambahnya.
Plt Sekda Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna, memastikan pihaknya segera membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti tuntutan warga Sebyar.
“Kami masih menyusun siapa saja yang masuk dalam tim kerja, termasuk dari perwakilan masyarakat adat Sebyar. Secepatnya akan kami sampaikan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DBH Migas mengatur pembagian alokasi dana, di antaranya 30% untuk pendidikan, 20% untuk kesehatan, 33% untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat, 5% untuk beasiswa tujuh suku, 10% untuk BLT masyarakat terdampak, serta 2% untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (LP5/red)
