Menaker Terbitkan SE THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar THR Lebaran Idulfitri 2026 secara penuh dan tepat waktu. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.

Instruksi ini tertuang dalam SE Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat tersebut telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga:  Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.

Penerima THR mencakup pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, baik status PKWTT maupun PKWT. Aturan ini bersifat mengikat bagi seluruh pengusaha demi menjaga kesejahteraan buruh menjelang hari raya.

Baca juga:  BI Papua Barat Sebut Pentingnya Data dan Statistik Dalam Perencanaan Pembangunan

“Dalam SE kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kira imbau dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tutur Yassierli.

Menaker juga meminta para gubernur melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing agar tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan. Posko pengaduan pun disiapkan sebagai wadah konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Pastikan Stok Daging Cukup Hingga 3 Bulan ke Depan

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan posko THR kemnaker.co.id,” ucap Yassierli. (*/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis...