Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan menarik dalam lowongan kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Covid-19 di RS Elia Waran Capai 94 Persen

Yassierli menjelaskan larangan diskriminasi ini mencakup berbagai aspek seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit. Ia menegaskan bahwa syarat usia hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, misalnya jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum.

Baca juga:  Ketua Gercin: George Dedaida Pilihan Tepat Wakil Ketua IV DPR Papua Barat

Larangan ini juga mencakup penyandang disabilitas. Proses rekrutmen, kata Yassierli, harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan posisi yang dibutuhkan, tanpa memandang kondisi fisik.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” katanya.

Di sisi lain, Yassierli mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

Baca juga:  Legislator Papua Barat Gilang Pinandito: Pilih Pemimpin yang Lahir dari Ide dan Gagasan

Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah didorong aktif mengawasi dan mendorong dunia usaha agar menerapkan prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tenaga kerja. (*/red)

Latest articles

Bupati Teluk Bintuni Serahkan Kompensasi Tanah Ulayat Rp11 Miliar ke Suku...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan uang kompensasi pemanfaatan tanah ulayat senilai Rp11.009.538.400 kepada masyarakat hukum adat Suku Sumuri. Pemerintah...

More like this

BGN: SPPG Ditutup Sementara Tetap Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari

MAKASSAR, LinkPapua.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjamin Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Refleksi 30 Tahun Otda, Lamek Dowansiba Soroti Kemandirian Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id– Momentum peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 diharapkan menjadi bahan refleksi bagi...

Bupati Hermus dan Wabup Mugiyono Dampingi Gubernur Mandacan Lepas Pawai Pendidikan Sambut Hardiknas

MANOKWARI, Linkpapua.id– Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Wakil Bupati Mugiyono mendampingi Gubernur Papua Barat...