MRPB Kantongi 4 Nama Calon Pj Gubernur PB, Disodorkan ke Kemendagri Lusa

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah mengantongi empat nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan disodorkan ke Kemendagri. Empat nama itu sedianya akan disodorkan, Kamis lusa (13/4/2023).

Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) mengatakan MRPB melalui rapat pokja dan seluruh anggota MRPB mengambil sikap soal calon Penjabat Gubernur Papua Barat. Hasilnya, ada 4 nama yang direkomendasikan.

Baca juga:  Berkas DPRK Otsus Raja Ampat Sudah di Gubernur, Tinggal Tunggu SK

“MRPB Mengambil sikap menyangkut Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan berakhir pada Mei mendatang. MRP sudah melakukan rapat koordinasi di tingkat pimpinan, pokja dan anggota. Disimpulkan bahwa sebagai lembaga kultur yang mempunyai wewenang yang sama seperti DPR,” paparnya.

Nelson merinci, hasil rapat menyimpulkan bahwa yang diajukan adalah orang asli Papua yang berada di wilayah lingkungan adat Doberai dan Bomberai. Mereka yakni Paulus Waterpauw, Alforns Maninuy, Lasarus Indou dan Robert Rumbekwan

Baca juga:  Dapat Perpanjangan 6 Bulan, Maxsi Ahoren Ungkap Sederet Hasil Kerja MRPB

“MRPB merekomendasikan empat calon Penjabat Gubernur Papua Barat dan akan diserahkan di antaranya Paulus Waterpauw, Alforns Maninuy, Lasarus Indou dan Robert Rumbekwan,” terangnya.

Sebagai anak adat di wilayah Doberai dan Bomberai, mareka kata Nelson, berhak menentukan siapa yang akan duduk sebagai Penjabat gubernur. Namun begitu pihaknya tetap menyerahkan keputusan akhir ke Kemendagri.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

“Rekomendasi kami akan serahkan secara resmi pada Kamis kepada mendagri, KSP dan Menkopolhukam,” katanya.

Soal situasi Papua Barat saat ini kata dia masih aman. Kata Nelson, isu yang berkembang akan ada konflik dia menilai tidak berdasar. Ia yakin semua komponen di Papua Barat bisa menerima siapapun nantinya ditunjuk pemerintah pusat.

“Kita hanya berhak untuk mengusulkan keputusan ada di Jakarta,” imbuhnya. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...