MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pembayaran Pajak

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak agar pembayaran zakat diakui sebagai pembayaran pajak. MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih membebani umat Islam dengan sistem pajak berganda (double tax).

“Kita ini umat Islam kena double tax, loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca juga:  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik Tajam Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025

Cholil menjelaskan zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi saat ini baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurutnya, mekanisme tersebut belum mengurangi secara langsung nominal pajak yang wajib dibayarkan (tax credit).

Baca juga:  Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih: Djamari Jadi Menko Polkam, Erick Menpora

MUI menilai zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang mendukung pembangunan. Dana tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” katanya.

Baca juga:  Harsono Berpulang, PWI Banten Berduka

Dia menilai pengakuan zakat sebagai pembayaran pajak akan menciptakan keadilan bagi umat Islam. Menurutnya, kewajiban zakat yang telah ditunaikan semestinya dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban pajak kepada negara.

MUI juga menegaskan komitmennya mendukung pertumbuhan Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia. Cholil menilai BAZNAS tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat tanpa dukungan LAZ berbasis masyarakat. (*/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Lantik 4 Pejabat Eselon II, Perkuat Birokrasi-Pelayanan Publik

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat....

More like this

Karhutla di 3 Provinsi Papua, Ratusan Hektare Dilaporkan Belum Padam

JAYAPURA, LinkPapua.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)...

‎BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Terpakai Bayar Klaim

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar...