NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan dan menahan 3 tersangka karena kasus tersebut.

“Telah ditetapkan 3 tersangka dengan peran berbeda-beda, yaitu NB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU-PR Papua Barat, KTA sebagai direktur PT PSB yang juga merupakan konsultan dan AK sebagai inspketur PT PSB,”ujar Kajati Papua Barat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin Senin (18/11/2024) di Kejati Papua Barat.

Baca juga:  Kekaryaan Momentum Idul Adha, Golkar Manokwari Sebar 4 Ekor Hewan Kurban

Dikatakannya, penyidik juga telah melakukan pemanggilan kepada kontraktor penyedia jasa CV GBT yang merupakan pelaksana fisik peningkatan jalan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

Dikesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah secara rinci menjelaskan selama masa kontrak, pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah hingga berakhirnya masa kontrak.

Baca juga:  3 Pentolan NRWPNG yang Kibarkan Bintang Kejora di Manokwari jadi Tersangka Dugaan Makar

“Sampai 31 Desember, pekerjaan yang rampung baru sekitar 51 persen. Apalagi tidak dilakukan adendum pemberian kesempatan pengenaan denda biaya. Meskipun pekerjaan tidak rampung, tetapi pembayaran dilakukan 100 persen,”bebernya.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan pada 11 September dan 16 Oktober 2024, pekerjaan belum juga selesai. Terlebih berdasarkan pemeriksaan ahli diketahui pekerjaan tersebut tidak sesuai spek yang ada pada kontrak.

”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita sudah tau pelaksananya berada dimana, sehingga kita menunggu itikad baik memenuhi pemanggilan Kejati,”tambah dia.

Baca juga:  Hari ini ETLE Uji Coba di Manokwari, Pelanggar Langsung Dapat Surat Tilang

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari kedepan.

Para Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahub 1999 dugaan tindak pidana korupsi denhan ancaman pidana paling 4 hingga 20 tahun. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara 8.5 M.(LP3/Red)

Latest articles

Daftar sebagai Calon Ketua Golkar Manokwari, Haryono May Siapkan Gebrakan

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Manokwari periode 2026–2031, Senin (17/8/2026).Pendaftaran tersebut...

More like this

Daftar sebagai Calon Ketua Golkar Manokwari, Haryono May Siapkan Gebrakan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May resmi mendaftarkan diri sebagai calon...

Wagub Lakotani: HUT Ke-81 RI Momentum Refleksi Pemerataan Pembangunan Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menjadikan HUT ke-81 kemerdekaan...

1.125 Narapidana di Papua Barat-PBD Dapat Remisi HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 1.125 narapidana di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya...