Pelaku Ujaran Kebencian di Raja Ampat Diciduk di Gowa Sulsel

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com- Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu (8/05/2021). R adalah terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat.

Kasus ujaran kebencian ini ditangani Polres Raja Ampat. Rencananya, R akan dijemput petugas pada Senin lusa (10/5/2021) untuk dibawa ke Raja Ampat.

Dalam keterangan persnya Sabtu (8/5/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai ujaran kebencian ini, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi lintas jajaran Polda Papua Barat.

Baca juga:  Satlantas Polres Manokwari Terus Benahi Layanan, Termasuk untuk Penyandang Disabilitas

Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena diketahui terduga pelaku berada di Gowa, Sulsel.

“R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) pukul 01.00 WITA atau pukul 02.00 WIT,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa. Tepatnya di Desa Limbung, Kelurahan Mataalo, Kecamatan Bajeng.

Diceritakan bahwa setelah diciduk, polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan satu akun di Facebook dengan nama akun Evakontener.

Baca juga:  BKPRMI Manokwari Gelar Aksi Bersih-bersih TPU Islam Pasir Putih

“Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Cyber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” ucap Kapolres.

Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

Baca juga:  Polresta Manokwari: PSU Besok Diperketat, Satu TPS Dijaga 2 Personel

Soal detail ujaran kebencian yang dilakukan R, Kapolres belum merincinya. Begitu juga motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.

Kapolres mengaku akan memberikan penjelasan lebih detail setelah tersangka tiba di Raja Ampat.

“Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata”, tutupnya.(LP 3/Red)

Latest articles

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program yang anggarannya telah tersedia. Permintaan...

More like this

Pemkab Manokwari Pastikan Peserta JKN Tak Dibebani Iur Biaya Tambahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemkab Manokwari, Papua Barat, bersama BPJS Kesehatan memperkuat kepesertaan dan keaktifan...

Jaga Kesehatan di Usia Senja, Dora Rasakan Manfaat JKN hingga Kenal Prolanis

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dora Rumbarar (66), perempuan asal Manokwari, Papua Barat, memanfaatkan program Jaminan...

22 TPA dan TPQ di Manokwari Disiapkan Ikuti FASI 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari mematangkan persiapan pelaksanaan...