MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi akibat kabut asap. Kebijakan itu berlaku dengan ketentuan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak boleh terganggu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/1852/GPB/2026 tentang Pelaksanaan WFH bagi ASN dan Pegawai di Lingkungan Pemprov Papua Barat sebagai Upaya Antisipasi Dampak Kabut Asap. Surat edaran itu ditetapkan di Manokwari pada 7 Oktober 2026.
“Memberlakukan WFH bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Papua Barat selama kondisi kabut asap dan kualitas udara belum memungkinakan untuk melaksanakan aktivitas kerja secara normal di tempat kerja,” demikian salah satu poin surat tersebut.
Pemprov Papua Barat menyebut kabut asap mulai berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas pegawai. Gangguan yang disebut antara lain sesak napas serta ketidaknyamanan saat beraktivitas.
WFH tidak menghapus kewajiban kedinasan ASN dan pegawai selama kebijakan berlangsung. Mereka tetap wajib menjalankan tugas dari tempat tinggal masing-masing dan aktif selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan.
Kepala perangkat daerah bertugas mengatur, memantau, dan mengendalikan pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan organisasi. Pengaturan itu harus tetap mempertimbangkan kelangsungan pekerjaan dan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.
Untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pelayanan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta kedaruratan, pegawai tetap dapat ditugaskan secara langsung. Penugasan juga berlaku bagi operasional pemerintahan dan pekerjaan lain yang memang harus dilakukan di tempat kerja.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan WFH tidak mengurangi kualitas dan efektivitas pelayanan publik. Mereka juga harus memastikan keberlangsungan pelayanan serta pencapaian target kinerja perangkat daerah tetap berjalan.
Selain itu, ASN diminta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan selama WFH. Pegawai juga diminta menghindari paparan langsung kabut asap dan menggunakan alat pelindung diri jika harus beraktivitas di luar ruangan.
Pemprov Papua Barat memberlakukan kebijakan WFH pada 8-9 Oktober 2026. Masa berlaku itu dapat diperpanjang, dikurangi, atau dihentikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, kondisi kabut asap, dan hasil evaluasi pemerintah provinsi.
Jika kondisi kabut asap memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat, Pemprov Papua Barat dapat menyesuaikan kebijakan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Kepala perangkat daerah juga diminta meneruskan surat edaran kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan masing-masing. Mereka sekaligus diminta mengawasi pelaksanaan WFH agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan. (LP14/red)
