Pemprov Papua Barat Tegaskan ASN Dilarang Ubah Model Pakaian Dinas

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengubah model pakaian dinas yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin (5/5/2025).

Parorongan menyoroti ketidaksesuaian seragam para ASN yang hadir dalam apel tersebut. Dia menilai banyak ASN mengenakan pakaian dinas dengan warna, lambang, dan model yang tidak seragam.

Baca juga:  PUPR Papua Barat Bangun 14 Rumah Layak Huni di 2025, Fokus Manokwari-Pegaf

“Saya perhatikan dari ujung sampai ujung ini Bapak-Ibu punya pakaiannya warnanya beda-beda. Selain itu, lambang dan modelnya beda. Saya tidak tahu ini pakaian yang dapat dari pengadaan atau dibuat sendiri,” ujarnya.

Dia mengingatkan ASN tidak diperkenankan memodifikasi ataupun mengenakan pakaian dinas di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kerapian dan keseragaman mencerminkan disiplin pegawai negeri.

“Jadi, jika sudah dikasih pakaian dinas yang resmi jangan lagi diubah-ubah modelnya. Karena biar semua menggunakan pakaian yang sama ketika berkumpul,” katanya.

Baca juga:  Dominggus Soal Potensi Konflik Pemilu 2024: Era Saya 2 Kali Pemilu Aman

Lebih lanjut, dia menjelaskan jenis pakaian dinas ASN telah diatur, mulai dari pakaian keki, hitam putih, batik Korpri, jas lengkap, hingga pakaian lapangan. Beberapa perangkat daerah seperti Satpol PP dan BPBD memiliki pakaian khusus sesuai tugas masing-masing.

Parorongan juga berharap Sekretariat Daerah dapat mengupayakan pengadaan pakaian dinas secara seragam agar penampilan ASN lebih tertib dalam setiap kegiatan resmi.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Evaluasi Program TBC-Malaria Jelang Hari Malaria Sedunia

Dia mengingatkan pengaturan pakaian dinas ASN telah diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

“Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 bab dan 29 pasal yang mengatur sepenuhnya mengatur tata cara ASN dalam berpakaian dalam bekerja. Saya harapkan semua dapat membaca peraturan ini kemudian dilaksanakan dalam bekerja sehari-hari,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...