28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pemprov Papua Barat Tegaskan ASN Dilarang Ubah Model Pakaian Dinas

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengubah model pakaian dinas yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin (5/5/2025).

    Parorongan menyoroti ketidaksesuaian seragam para ASN yang hadir dalam apel tersebut. Dia menilai banyak ASN mengenakan pakaian dinas dengan warna, lambang, dan model yang tidak seragam.

    “Saya perhatikan dari ujung sampai ujung ini Bapak-Ibu punya pakaiannya warnanya beda-beda. Selain itu, lambang dan modelnya beda. Saya tidak tahu ini pakaian yang dapat dari pengadaan atau dibuat sendiri,” ujarnya.

    Dia mengingatkan ASN tidak diperkenankan memodifikasi ataupun mengenakan pakaian dinas di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kerapian dan keseragaman mencerminkan disiplin pegawai negeri.

    “Jadi, jika sudah dikasih pakaian dinas yang resmi jangan lagi diubah-ubah modelnya. Karena biar semua menggunakan pakaian yang sama ketika berkumpul,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan jenis pakaian dinas ASN telah diatur, mulai dari pakaian keki, hitam putih, batik Korpri, jas lengkap, hingga pakaian lapangan. Beberapa perangkat daerah seperti Satpol PP dan BPBD memiliki pakaian khusus sesuai tugas masing-masing.

    Parorongan juga berharap Sekretariat Daerah dapat mengupayakan pengadaan pakaian dinas secara seragam agar penampilan ASN lebih tertib dalam setiap kegiatan resmi.

    Dia mengingatkan pengaturan pakaian dinas ASN telah diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

    “Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 bab dan 29 pasal yang mengatur sepenuhnya mengatur tata cara ASN dalam berpakaian dalam bekerja. Saya harapkan semua dapat membaca peraturan ini kemudian dilaksanakan dalam bekerja sehari-hari,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Baru 3 Kabupaten di Papua Barat Rampungkan RTRW, 4 Masih Proses

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Tiga kabupaten di Papua Barat telah merampungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menetapkannya menjadi peraturan daerah. Sementara empat kabupaten...

    More like this

    Baru 3 Kabupaten di Papua Barat Rampungkan RTRW, 4 Masih Proses

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Tiga kabupaten di Papua Barat telah merampungkan revisi Rencana Tata Ruang...

    STMIK Kreatindo Manokwari Meluluskan 36 Mahasiswa, 10 Mahasiswa Menyandang Predikat Cumlaude

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Kreatindo Manokwari menggelar Wisuda ke-IV...

    Kluivert Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Patrick Kluivert resmi tak lagi menjadi pelatih Timnas Indonesia. PSSI mengakhiri...
    Exit mobile version