Penahanan Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Ditangguhkan

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tiga tersangka kasus pengolahan kayu ilegal atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yaitu IZ (47), GK (38), dan JS (41), saat ini tengah menghadapi penundaan penahanan.

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengonfirmasi bahwa pada 6 Oktober 2023 berkas P19 kasus ini telah dikirimkan kembali ke Kejari Teluk Bintuni. Pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

Baca juga:  Angka Lakalantas Naik di Bintuni, 14 Kendaraan Masih Ditahan

Menurut Tomi, penangguhan penahanan ketiga tersangka didasarkan pada permohonan keluarga mereka dan keyakinan pihak penyidik bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Ditangguhkan karena permohonan keluarga para tersangka dan berdasarkan pihak penyidik ketiga tersangka tidak akan melarikan diri,” kata Tomi, Senin (9/10/2021).

Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

Baca juga:  KIP Papua Barat, 10 Calon Anggota Siap Jalani Fit and Proper Test

Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

Baca juga:  Diresmikan Kapolda PB, Begini Kisah Haru di Balik Pembangunan Aula Andriano Ananta

Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

Latest articles

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggandeng relawan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Kolaborasi ini menutupi...

More like this

Petugas Terbatas, Dinas PKHP Manokwari Gandeng Relawan Periksa Hewan Kurban

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (PKHP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...

Angka Kemiskinan Ekstrem Teluk Bintuni Menurun Tajam dalam Dua Tahun

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional mencatat tingkat kemiskinan ekstrem terus...