Perdasus Nomor 4 Diharapkan Bisa Mengakomodir Wewenang DPR PB

Published on

BALI, Linkpapua.com – Anggota dan Pimpinan DPR Papua Barat berharap Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 dapat mengakomodir seluruh wewenang Dewan. Dua hal menjadi penekanan yakni soal dana transfer dan pengisian kursi wakil ketua.

Demikian poin-poin yang menjadi materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 serta Manajemen Reses dan Penyusunan Kebijakan Pokok-Pokok Pikiran DPR, Selasa (7/12/2021) di Hotel Wyndham Garden Beach Kuta Bali, kabupaten Badung.

Wakil Ketua DPR Papua Barat Ranley H Mansawan mengatakan, dengan Bimtek tersebut dapat menambah wawasan anggota DPR Papua Barat dalam tugas dan kewenangannya. Terutama setelah akan dilantiknya nanti satu pimpinan baru.

Baca juga:  Pemprov PB Harap Sinkronisasi dengan DPR Bisa Memperkuat RPJP-RPJMD

“Tentu Bimtek ini berkaitan dengan sejumlah hal. Termasuk dengan setelah adanya revisi Undang-undang Otsus. Karena ke depannya ada penambahan 1 pimpinan yang berasal dari fraksi Otsus,” jelasnya.

Menurut Ranley, setelah revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2019 sudah dapat menjadi gambaran ke depan.

Sementara soal adanya kebijakan berkaitan transfer langsung dana otsus ke kabupaten/kota, termasuk Dana Peningkatan Infrastruktur (DPI), kata dia akan memberi banyak perubahan.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM

“Tentu dengan transfer otsus langsung ke kabupaten/kota otomatis APBD pasti menurun. Di akhir tahun masih ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan,” tambah Mansawan.

Dalam bimtek ini, salah satu pembicara, Direktur Kawasan Perkotaan Batas Negara dan Pulau-pulau Thomas Umbu Pati Tena mengungkap soal pemekaran daerah di Papua. Menurut dia, di Papua akan dilakukan pemekaran daerah tanpa melalui daerah persiapan.

“Hal ini diatur dalam ruang lingkup PP Nomor 6 yang meliputi pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus dan Pemekaran Daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Dalam Pengusulan RPP, Pansus Minta Pemprov PB Dengarkan Masukan Masyarakat

Ia menjelaskan, mekanisme pemekaran usulan pemerintah pusat dan DPR dilakukan tanpa melalui daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemda. Adapun untuk pembentukan provinsi, pendanaan berasal dari APBN, APBD daerah yang menjadi cakupan calon provinsi dan bantuan APBD provinsi.

“Untuk pembentukan kabupaten/kota pendanaan berasal dari APBN, APBD kabupaten/kota induk dan APBD provinsi,” jelasnya. (LP3/Red)

Latest articles

Golkar Papua Barat Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat membagikan hewan kurban dalam momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di sejumlah kabupaten di...

More like this

Golkar Papua Barat Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat membagikan hewan kurban dalam momentum...

Sekda Ali Baham Serahkan Sapi Kurban ICMI di Masjid Raya Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyerahkan bantuan satu...

Jelang Iduladha dan Libur Panjang, Pertamina Siapkan Extra Dropping Minyak Tanah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga terus menjaga ketersediaan energi jelang perayaan Iduladha dan libur...