Pernyataan Tegas Gubernur soal PPKM Darurat di Manokwari dan Kota Sorong

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua daerah, yakni Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

“Hari ini kita berlakukan, segera instruksi PPKM Darurat diterbitkan dan disosialisasikan. Pertimbangannya, karena kasus positif Covid-19 sudah terlalu banyak,” tegas Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, usai mengikuti rapat evaluasi PPKM dengan jajaran menteri secara virtual di Swiss-belhotel Manokwari, Senin (12/7/2021).

Ditemui sejumlah wartawan, Dominggus mengungkap bahwa PPKM Darurat harus diterapkan karena mengingat jumlah kasus positif Covid-19 mencapai ratusan orang per harinya. Sementara, angka kesembuhan dalam sehari tidak konsisten yang hanya mencapai 10 sampai 15 orang.

Baca juga:  Positif COVID-19 di Manokwari bertambah menjadi 72 orang

“Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Papua Barat, kita sebenarnya berada pada zona merah penyebaran Covid-19. Untuk itu, PPKM Darurat harus diterapkan,” ujar Dominggus. “Ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang sudah mulai berlaku sejak 9 Juli lalu,” katanya lagi.

Baca juga:  Vaksinasi COVID-19 Pelajar-Mahasiswa di Papua Barat Digelar Serentak 11 Desember

Dominggus menjelaskan, berdasarkan arahan Mendagri, Menteri Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada rapat evaluasi 9 Juli lalu, terdapat 25 kabupaten/kota dari delapan provinsi yang harus menerapkan PPKM Darurat karena tingginya kasus positif Covid-19.

“Salah satunya adalah Papua Barat yang harus menerapkan PPKM Darurat untuk Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Teknis pelaksanaan di lapangan tetap mengacu pada instruksi PPKM Mikro yang sudah diterbitkan pada 5 Juli lalu,” kata Dominggus.

Baca juga:  Berakhir 25 Juli, Teluk Bintuni Rencana Perpanjang Penerapan PPKM

Dominggus melanjutkan, perbedaan mendasar dalam pengetatan penerapan PPKM Darurat ialah penutupan seluruh aktivitas masyarakat, termasuk meniadakan berbagai kegiatan-kegiatan pemerintahan, terkecuali kegiatan pemerintah yang menyangkut pembahasan penanganan Covid-19.

“PPKM Darurat akan berakhir 20 Juli mendatang. Untuk penjelasan teknisnya nanti akan disusun dalam instruksi PPKM Darurat. Segera saya turunkan instruksi untuk kemudian disosialisasikan,” kata Dominggus.(LP7/Red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

Dinkes Papua Barat Sudah Menerima Vaksin Covid-19 Sebanyak 200 Dosis

MANOKWARI, Linkpapua.com- Dinas Kesehatan Papua Barat telah menerima Vaksin Covid-19 jenis Inavac pada akhir...

Vaksin Covid-19 Tiba di Papua Barat Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.com- Kementerian Kesehatan akan mulai mengirimkan vaksin Covid-19 ke seluruh daerah di Indonesia....

Jadi Syarat Pelaku Perjalanan, Capaian Vaksinasi Booster Papua Barat Baru 13,1 Persen

MANOKWARI, Linkpapua.com - Capaian vaksinasi Covid-19 booster (dosis 3) di Provinsi Papua Barat baru...