26.6 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
26.6 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pesan Sabu-Sabu melalui Jasa Pengiriman, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi  

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap 1 tersangka pemesan narkotika jenis sabu-sabu di kota Sorong Jumat pekan lalu.

    Dalam Konferensi Pers pada Selasa (30/7/2024) di Mapolda Papua Barat, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

    Sementara itu, penjelasan dari Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengungkapkan tersangka MR (38) ditangkap pada Jumat pekan lalu.

    “Tersangka mengambil barang bukti sabu dari jasa pengiriman barang. Barang bukti yang diamankan sabu dari beberapa plastik dengan berat total 16.1 gram,”ungkapnya.

    Disampaikannya, dari tangan tersangka selain diamankan sabu-sabu, juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu HP, paket plastik serta piala.

    Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.(LP3/Red)

    Latest articles

    John Herdman Garansi Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030, Siap?

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan garansi berani untuk membawa skuad Garuda terbang tinggi ke panggung dunia. Arsitek asal Inggris...

    More like this

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...

    Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok BBM di Teluk Wondama

    TELUK WONDAMA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga memastikan kapal pengangkut BBM ke Teluk Wondama sudah...
    Exit mobile version