Pesan Sabu-Sabu melalui Jasa Pengiriman, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi  

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap 1 tersangka pemesan narkotika jenis sabu-sabu di kota Sorong Jumat pekan lalu.

Dalam Konferensi Pers pada Selasa (30/7/2024) di Mapolda Papua Barat, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkapkan, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, penjelasan dari Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengungkapkan tersangka MR (38) ditangkap pada Jumat pekan lalu.

“Tersangka mengambil barang bukti sabu dari jasa pengiriman barang. Barang bukti yang diamankan sabu dari beberapa plastik dengan berat total 16.1 gram,”ungkapnya.

Disampaikannya, dari tangan tersangka selain diamankan sabu-sabu, juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu HP, paket plastik serta piala.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.(LP3/Red)

Latest articles

MPDN Manokwari Perkuat Pengawasan Notaris, Sinergi dengan Kemenkum

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Manokwari memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris di Papua Barat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan...

More like this

Pengacara Desak Polisi Naikkan Kasus Kematian Yanto Idorway ke Penyidikan, Duga Ada Unsur Perencanaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pengacara keluarga Yanto Idorway mendesak polisi meningkatkan penanganan kasus kematian...

Pengacara Minta Polisi Tak Buru-Buru Simpulkan Kematian Yanto Idorway

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pengacara keluarga Yanto Idorway meminta penyidik tidak buru-buru menyimpulkan kematian...

HJP ke-78, Polwan Polda Papua Barat Gencarkan Edukasi dan Pencegahan Stunting

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan (HJP) ke-78 Tahun 2026, Polwan Polda Papua...