25.3 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
25.3 C
Manokwari
More

    PH Sebut Pencantuman Identitas Yan Yoteni pada SPDP Bertentangan Perkap 6/2019

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Sidang gugatan praperadilan Yan Anton Yoteni terhadap Polda Papua Barat beranjut hari Jumat lalu. Sidang kali ini menghadirkan Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama sebagai saksi pembanding.

    Rustam, kuasa hukum Yan Anton Yoteni dalam keterangan persnya membeberkan upaya praperadilan terhadap Polda Papua Barat untuk menguji prosedur penetapan tersangka dalam perkara pidana.

    “Gugatan praperadilan ini kami hendak menguji prosedur pasca penetapan tersangka terhadap klien kami dalam dugaan korupsi hibah pemerintah Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat di tahun anggaran 2018/2019,” ujar Rustam.

    Ia mengatakan, bahwa pada agenda sidang replik hingga pembuktian, pihaknya selaku kuasa pemohon telah menampilkan bukti pembanding Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) antara prodak Ditkrimsus Polda Papua Barat dengan prodak Reskrim Polres Manokwari.

    Baca juga:  Bupati Hermus Serahkan 120 Hewan Kurban, Disebar di Seluruh Masjid Manokwari

    “Sangat jelas dalam keterangan saksi  bahwa Polres Manokwari pun berpedoman pada Perkap 6 Tahun 2019 dalam penyidikan tindak pidana,” kata Rustam.

    Jika berpedoman pada Perkap 6/2019 lanjut Rustam, maka sangat jelas ketentuan SPDP menurut pasal 14 ayat 2, 3, dan 4 bahwa selain mencantumkan dasar dan waktu penyidikan, identitas tersangka tidak perlu dicantumkan (jika) penyidik belum dapat menetapkan tersangka.

    “Kita bertanding secara sportif dengan fakta-fakta hukum yang ada. Karena dalam perkara ini penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat sudah mencantumkan identitas lengkap klien kami dalam SPDP yang dikirimkan ke Jaksa,” jelasnya.

    Menurut Rustam, kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun identitas lengkapnya telah dicantumkan dalam SPDP.

    Baca juga:  Bupati Yohanis Apresiasi Prestasi Tim Futsal Bintuni, Harap Lolos Liga Nasional

    Hal ini, menurut dia bertentangan dengan Perkap 6/2019, dan juga bertentangan dengan Telegram Kabareskrim Polri Tanggal 31 Juli 2017 tentang Materi SPDP Pasca Putusan MK : 130/PUU-XIII/2015.

    “Bagaimana mungkin identitas pemohon tercantum secara jelas didalam SPDP sementara klien kami hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor,” ujarnya.

    Dalam materi kesimpulan yang disampaikan kepada hakim Pengadilan Negeri Manokwari, bahwa status kliennya sebagai saksi terlapor masih berada di bawah kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Ia mengutarakan, Yan Anton Yoteni selaku representasi masyarakat adat Wondama di DPR Papua Barat sepatutnya masih di bawah kewenangan APIP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat tanggal 26 Agustus 2021.

    Baca juga:  Digelar Terbatas, Upacara Peringatan HUT Kota Manokwari Hanya Akan Dihadiri Pejabat dan Forkopimda

    “Meski ada pula kejanggalan-kejanggalan, karena klien kami hanya dalam waktu 18 hari sejak 26 Agustus 2021 LHP khusus diterbitkan Inspektorat, namun sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP) pada tanggal 13 September 2021 dengan nomor LP: LP/A/143/IX/2021/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 13 September 2021,” ujarnya.

    Selanjutnya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang dipimpin Hakim tunggal Herlinda Ursula Mayor SH MH, Jumat kemarin ditunda untuk dilanjutkan Senin 14 Februari dengan agenda pembacaan putusan.

    Diketahui, Yan Anton Yoteni selaku pemohon dalam praperadilan ini merupakan Ketua KAWAL Papua Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi hibah Pemerintah Papua Barat tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp6,1 miliar yang disalurkan kepada komunitas yang dipimpinnya itu. (LP2/red)

    Latest articles

    Dukungan Mengalir, Prof Hammar Digadang Jadi Kandidat Kuat Ketum KONI Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinamika bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat periode lima tahun ke depan mulai memanas....

    More like this

    Dukungan Mengalir, Prof Hammar Digadang Jadi Kandidat Kuat Ketum KONI Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinamika bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

    Rektor Berharap Lulusan UNCRI Bawa Perubahan Positif di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI), Prof Robert KR Hammar, menaruh harapan...

    Tak Perlu Pikir Biaya, Pasien Anemia di Manokwari Puas Layanan JKN-KIS

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan benar-benar menjadi...