27.5 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    PH Sebut Pencantuman Identitas Yan Yoteni pada SPDP Bertentangan Perkap 6/2019

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Sidang gugatan praperadilan Yan Anton Yoteni terhadap Polda Papua Barat beranjut hari Jumat lalu. Sidang kali ini menghadirkan Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama sebagai saksi pembanding.

    Rustam, kuasa hukum Yan Anton Yoteni dalam keterangan persnya membeberkan upaya praperadilan terhadap Polda Papua Barat untuk menguji prosedur penetapan tersangka dalam perkara pidana.

    “Gugatan praperadilan ini kami hendak menguji prosedur pasca penetapan tersangka terhadap klien kami dalam dugaan korupsi hibah pemerintah Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Papua Barat di tahun anggaran 2018/2019,” ujar Rustam.

    Ia mengatakan, bahwa pada agenda sidang replik hingga pembuktian, pihaknya selaku kuasa pemohon telah menampilkan bukti pembanding Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) antara prodak Ditkrimsus Polda Papua Barat dengan prodak Reskrim Polres Manokwari.

    Baca juga:  Arahan Dominggus Mandacan, NasDem Peduli Komitmen Bantu Korban Kebakaran Borobudur

    “Sangat jelas dalam keterangan saksi  bahwa Polres Manokwari pun berpedoman pada Perkap 6 Tahun 2019 dalam penyidikan tindak pidana,” kata Rustam.

    Jika berpedoman pada Perkap 6/2019 lanjut Rustam, maka sangat jelas ketentuan SPDP menurut pasal 14 ayat 2, 3, dan 4 bahwa selain mencantumkan dasar dan waktu penyidikan, identitas tersangka tidak perlu dicantumkan (jika) penyidik belum dapat menetapkan tersangka.

    “Kita bertanding secara sportif dengan fakta-fakta hukum yang ada. Karena dalam perkara ini penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat sudah mencantumkan identitas lengkap klien kami dalam SPDP yang dikirimkan ke Jaksa,” jelasnya.

    Menurut Rustam, kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun identitas lengkapnya telah dicantumkan dalam SPDP.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sebut Gugatan Yoteni Bukan Objek Praperadilan

    Hal ini, menurut dia bertentangan dengan Perkap 6/2019, dan juga bertentangan dengan Telegram Kabareskrim Polri Tanggal 31 Juli 2017 tentang Materi SPDP Pasca Putusan MK : 130/PUU-XIII/2015.

    “Bagaimana mungkin identitas pemohon tercantum secara jelas didalam SPDP sementara klien kami hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor,” ujarnya.

    Dalam materi kesimpulan yang disampaikan kepada hakim Pengadilan Negeri Manokwari, bahwa status kliennya sebagai saksi terlapor masih berada di bawah kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Ia mengutarakan, Yan Anton Yoteni selaku representasi masyarakat adat Wondama di DPR Papua Barat sepatutnya masih di bawah kewenangan APIP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat tanggal 26 Agustus 2021.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Antoni Yoteni: Hakim Diminta Batalkan SPDP

    “Meski ada pula kejanggalan-kejanggalan, karena klien kami hanya dalam waktu 18 hari sejak 26 Agustus 2021 LHP khusus diterbitkan Inspektorat, namun sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP) pada tanggal 13 September 2021 dengan nomor LP: LP/A/143/IX/2021/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 13 September 2021,” ujarnya.

    Selanjutnya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang dipimpin Hakim tunggal Herlinda Ursula Mayor SH MH, Jumat kemarin ditunda untuk dilanjutkan Senin 14 Februari dengan agenda pembacaan putusan.

    Diketahui, Yan Anton Yoteni selaku pemohon dalam praperadilan ini merupakan Ketua KAWAL Papua Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi hibah Pemerintah Papua Barat tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp6,1 miliar yang disalurkan kepada komunitas yang dipimpinnya itu. (LP2/red)

    Latest articles

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800 orang untuk mendukung perayaan 100 tahun peradaban di Kabupaten Teluk...

    More like this

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    Program Makan Bergizi Gratis Sentuh 31 Juta Penerima, Realisasi Rp20,6 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari...