Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus merebaknya gagal ginjal akut pada anak. Sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi sudah 41 orang, termasuk 10 saksi ahli. Penyidik sekarang mendalami PT Afi Farma,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Ramadhan mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Hanya, ia tak mau merinci siapa saja yang menjadi calon tersangka.

Baca juga:  OJK-Bareskrim Perkuat Kolaborasi Berantas Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 9 T

“Secepatnya (penetapan tersangka). Kita menunggu proses gelar perkara,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik diketahui masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma. Ramadhan mengatakan, penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.

“Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Baca juga:  Arus Mudik 2025 Lancar, PBNU Puji Kinerja Polri dan Jajaran Perhubungan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga:  Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung EG berlebihan. Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya. (*/Red)

Latest articles

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Merauke...

More like this

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan...

Pengacara Minta Polisi Terdakwa Pemerkosaan di Manokwari Dibebaskan, Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa...

KPK Ungkap Dana Operasional Fiktif Era Gubernur Papua Lukas Enembe Capai Triliunan

JAKARTA, LinkPapua.id – KPK mengungkap dugaan pencairan fiktif dana operasional Gubernur Papua Lukas Enembe...