Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah ramainya isu penonaktifan peserta. Imbauan itu disampaikan menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyesuaian status penerima bantuan.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan pers, Selasa (27/10/2026).

Rizzky menjelaskan penyesuaian status PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran DTSEN oleh kementerian dan lembaga berwenang. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak masuk kelompok sasaran penerima PBI JK.

Peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data. Mereka diberikan masa tenggang 90 hari untuk mengurus pembaruan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Masyarakat juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Kementerian Sosial. Sementara peserta yang sudah mampu membayar iuran diminta beralih ke segmen JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap berjalan.

“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambahnya.

Peserta Nonaktif Masih Bisa Ajukan Reaktivasi

BPJS Kesehatan menegaskan peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Reaktivasi dapat diajukan jika penonaktifan belum melewati 6 bulan dan peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta harus melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya Dinas Sosial mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Cek Status Lewat Kanal Resmi

BPJS Kesehatan meminta peserta JKN proaktif memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kendala saat mengakses pelayanan kesehatan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. BPJS Kesehatan menegaskan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tetap tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky. (LP14/red)

Latest articles

Karhutla di 3 Provinsi Papua, Ratusan Hektare Dilaporkan Belum Padam

0
JAYAPURA, LinkPapua.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan masih...

More like this

Karhutla di 3 Provinsi Papua, Ratusan Hektare Dilaporkan Belum Padam

JAYAPURA, LinkPapua.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

‎BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Terpakai Bayar Klaim

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar...

Mendikdasmen Kunjungi PWI Pusat, Dorong Penguatan Jurnalistik-Literasi Media di Sekolah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendorong penguatan pendidikan...