Rekonstruksi Penyerangan Posramil Kisor: Dari Rapat, Pemantauan, hingga Penyerangan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satreskrim Polres Sorong Selatan (Sorsel) menggelar rekonstruksi kasus penyerangan Posramil Persiapan Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (4/10/2021).

Rekonstruksi dilakukan di lapangan Mapolres Sorsel yang dalam asrama dibuatkan tempat berupa petak-petak ruangan menyerupai keadaan Pos Ramil Persiapan Kisor sesuai keadaan sebenarnya.

Rekonstruksi dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Sorsel, AKBP Choiruddin Wachid, Kasat Reskrim Iptu Ade Setiawan, Kuasa Hukum (PH) tersangka Joromias Wattimena, Bapas Muskilau Kelana Jaya, dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sorsel serta dan anggota Kodim 1807/Sorsel.

Baca juga:  Obet Rumbruren Usul Program MBG Sesuai Kearifan Lokal: Masak Kayu Bakar Tetap Enak

Pelaksanaan Rekonstruksi dilaksanakan oleh ketujuh tersangka, yakni MY, MS, A KY, RY, L KY, YW, dan AY. Rekonstruksi dilakukan guna menggambarkan peristiwa yang terjadi dengan peran masing-masing tersangka dalam melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan dalam penyerangan Posramil Persiapan Kisor yang mengakibatkan empat anggota TNI tewas.

Baca juga:  Disdik Papua Barat Serahkan 72 Kendaraan Operasional Se-Manokwari Raya

Dalam rekonstruksi ditampilkan peran ketujuh tersangka dalam peristiwa tersebut dan peran tersangka DPO diperankan oleh anggota sebagai peran pengganti.

Sementara, korban diperankan dengan menggunakan boneka plastik menyerupai manusia dan alat berupa senjata api mainan serta parang yang terbuat dari tripleks hingga papan nama tersangka dan korban yang telah disiapkan oleh penyidik.

Para tersangka memperagakan 93 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Mulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian atau pemantauan, sampai dengan pada waktu melakukan penyerangan dan melukai para korban dengan parang hingga meninggal dunia.

Baca juga:  Turnamen Bola Voli HUT TNI Dandim 1806/TB Cup I Dimulai

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan adanya rekonstruksi tersebut. “Rekonstruksi itu untuk membuat terang peran dari pada tersangka dan juga untuk kelengkapan proses hukum,” tuturnya. (LP3/Red).

Latest articles

Bupati Hermus Teken MoU dengan Kejari Manokwari, Kawal Pembangunan dan Aset...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri...

More like this

Bupati Hermus Teken MoU dengan Kejari Manokwari, Kawal Pembangunan dan Aset Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan...

DPP NasDem Pastikan Romelus Tetap Pimpin DPD Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni, Romelus Tatuta menegaskan bahwa...

Pemkab Fakfak Kembali Raih Opini WTP, Bupati: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil...