Rekonstruksi Penyerangan Posramil Kisor: Dari Rapat, Pemantauan, hingga Penyerangan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satreskrim Polres Sorong Selatan (Sorsel) menggelar rekonstruksi kasus penyerangan Posramil Persiapan Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (4/10/2021).

Rekonstruksi dilakukan di lapangan Mapolres Sorsel yang dalam asrama dibuatkan tempat berupa petak-petak ruangan menyerupai keadaan Pos Ramil Persiapan Kisor sesuai keadaan sebenarnya.

Rekonstruksi dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Sorsel, AKBP Choiruddin Wachid, Kasat Reskrim Iptu Ade Setiawan, Kuasa Hukum (PH) tersangka Joromias Wattimena, Bapas Muskilau Kelana Jaya, dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sorsel serta dan anggota Kodim 1807/Sorsel.

Baca juga:  Pangdam Kasuari Sambangi Timika, Beri Dukungan Langsung Kontingen PON Papua Barat

Pelaksanaan Rekonstruksi dilaksanakan oleh ketujuh tersangka, yakni MY, MS, A KY, RY, L KY, YW, dan AY. Rekonstruksi dilakukan guna menggambarkan peristiwa yang terjadi dengan peran masing-masing tersangka dalam melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan dalam penyerangan Posramil Persiapan Kisor yang mengakibatkan empat anggota TNI tewas.

Baca juga:  Kunker ke Wondama, Kapolda Papua Barat Pastikan Keamanan Jelang Pilkada

Dalam rekonstruksi ditampilkan peran ketujuh tersangka dalam peristiwa tersebut dan peran tersangka DPO diperankan oleh anggota sebagai peran pengganti.

Sementara, korban diperankan dengan menggunakan boneka plastik menyerupai manusia dan alat berupa senjata api mainan serta parang yang terbuat dari tripleks hingga papan nama tersangka dan korban yang telah disiapkan oleh penyidik.

Para tersangka memperagakan 93 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Mulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian atau pemantauan, sampai dengan pada waktu melakukan penyerangan dan melukai para korban dengan parang hingga meninggal dunia.

Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Resmi Tutup Pelaksanaan MTQ X Papua Barat

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan adanya rekonstruksi tersebut. “Rekonstruksi itu untuk membuat terang peran dari pada tersangka dan juga untuk kelengkapan proses hukum,” tuturnya. (LP3/Red).

Latest articles

Mahkamah Konsitusi Tak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak...

More like this

Hermus Indou: Pejabat Baru Harus Jadi Pilar Kekuatan Pemerintahan

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan sejumlah...

361 Pejabat Pemkab Manokwari Dilantik, Bupati Hermus Tekankan Kinerja dan Sinergi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou melakukan rotasi dan pelantikan besar-besaran terhadap pejabat...

HUT ke-81 TNI, Prajurit Diminta Terus Jaga Kepercayaan Rakyat

MANOKWARI, Linkpapua.id– Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar...