26.1 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    Rektor UNCRI Minta KUHAP Baru Akui Living Law di Papua

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor UNCRI Manokwari Prof Roberth Kurniawan Ruslak Hammar menyebut KUHAP baru harus mengakui living law sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dia meminta pengakuan itu diperkuat karena hukum adat masih menjadi acuan utama masyarakat Papua.

    “KUHAP baru membuka ruang harmonisasi antara hukum negara dan hukum rakyat. Living law bukan sekadar kompromi sosial, melainkan pengakuan konstitusional terhadap kearifan lokal sebagai sumber hukum yang sah,” ujar Roberth dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

    Menurut Roberth, pengakuan terhadap living law bukan isyarat politik, tetapi bentuk legitimasi konstitusional terhadap norma lokal. Ia menilai banyak komunitas adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan daerah lain telah lama hidup dengan aturan adat yang dihormati.

    “Bagi masyarakat adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan wilayah lainnya, hukum adat lebih dipatuhi daripada hukum negara. Kini, negara tidak lagi menutup mata terhadap realitas itu,” katanya.

    Meski mendukung pengakuan living law, Roberth mengingatkan adanya tantangan implementasi di lapangan. Ia menilai definisi ‘hukum yang hidup’ harus jelas dan dibuktikan dengan metode akademis serta partisipatif.

    “Ini tugas bersama. Perlu kolaborasi antara penegak hukum, akademisi, tokoh adat, dan lembaga yudisial agar living law tidak dijadikan alat politik atau disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ucapnya.

    UNCRI Manokwari berkomitmen mendampingi proses penguatan living law melalui riset hukum adat dan advokasi kebijakan lokal. Kampus itu juga menyiapkan pendidikan hukum adat untuk memastikan kearifan lokal tetap berada di jalurnya.

    “Kami di UNCRI siap mengawal konsep living law agar tetap berjalan di rel yang benar, menghidari pengambilalihan hukum adat menjadi hukum nasional, serta kehilangan marwah peradilan adat sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua; melalui kajian akademik, pelatihan hukum adat, dan advokasi kebijakan berbasis nilai keadilan lokal,” bebernya.

    Secara nasional, RUU KUHAP telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk membawa sistem peradilan pidana Indonesia menuju era yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (*/red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...
    Exit mobile version