MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Papua Barat tidak memerlukan izin atau rekomendasi dari atasan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN provinsi, kecuali peserta dari kabupaten yang tetap wajib mengantongi rekomendasi bupati.
“Saya kemarin tiba di kantor banyak sekali surat yang minta izin. Saya sudah minta ke BKD menginformasikan bahwa tidak ada rekomendasi dari atasan untuk mengikuti lelang jabatan eselon II,” ujarnya di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (11/8/2025).
Ali Baham yang juga Ketua Panitia Lelang Jabatan menuturkan, aturan tanpa rekomendasi atasan bertujuan menghindari praktik pilih kasih. Dengan begitu, setiap peserta memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi seluruh persyaratan dan lulus uji seleksi.
Dia mengatakan, proses seleksi kini sudah masuk tahap pendaftaran. Seluruh persyaratan harus dilengkapi tanpa terkecuali.
“Panitia seleksi akan ketat dalam memproses berkas persyaratan maka harus benar-benar dilengkapi dengan maksimal,” tuturnya.
Ali Baham menyebut minat pendaftar cukup tinggi, namun ada beberapa formasi yang sepi peminat. Formasi tersebut antara lain Inspektur, Bappeda, dan PUPR.
“Ini kan masih proses, kita tunggu saja sampai batas waktu pendaftaran. Sementara untuk Inspektur bisa kita ambil dari instansi vertikal,” katanya. (LP14/red)