Sengketa 3 Pulau di Perbatasan Papua Barat-Malut, Murafer Minta Perhatian Serius Pusat

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer, minta perhatian serius pemerintah pusat terkait sengketa tiga pulau di perbatasan wilayah Provinsi Papua Barat dengan Maluku Utara (Malut).

Dalam harmonisasi Perdasi tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah disetujui dan diakomodasi bahwa Pulau Sayang, Sain, dan Piyai masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Akan tetapi, hasil fasilitasi akhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tiga pulau itu justru masuk di Maluku Utara.

Baca juga:  Raperdasi Pariwisata Papua Barat Tertunda, Anggaran Jadi Kendala

Murafer pun minta Mendagri, M. Tito Karnavian, segera memanggil Pj Gubernur Papua Barat dan Gubernur Maluku Utara untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadi tarik-menarik tapal batas antara kedua provinsi.

Baca juga:  Wakapolda Papua Barat Ingatkan Anggotanya gunakan Senpi sesuai SOP

“Pak Mendagri harus serius menyelesaikan persoalan ini, harus panggil Gubernur Maluku Utara dan Pj Gubernur Papua Barat untuk mendudukkan persoalan ini sesuai dengan historis tiga pulau tersebut. Harus ingat bahwa yang mendiami tiga pulau ini orang Raja Ampat, Papua Barat, dari turun-temurun, bukan Maluku Utara,” kata
Murafer dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca juga:  Waktu Tersisa Sepekan, Bapemperda Papua Barat Mesti Selesaikan 12 Ranperda

Ditegaskan politisi Partai Demokrat ini bahwa salah satu persoalan tapal batas di Papua Barat yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, yaitu tiga pulau tersebut.

Menurut Murafer, dalam dokumen RTRW Papua Barat ada catatan bahwa terkait persoalan sengketa tiga pulau di Raja Ampat dengan Halmahera Utara akan dibahas terpisah dan dikaji lebih mendalam. (LP2/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...