TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni menerima kompensasi Rp96 miliar lebih dari Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. melalui SKK Migas. Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menitip pesan khusus terkait pemanfaatannya.
“Atas nama pemerintah pusat dan Pemprov Papua Barat, saya menyampaikan penghargaan terima kasih kepada masyarakat pemilik hak ulayat, yang dengan penuh kearifan dan kebesaran hati membuka ruang bagi pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan eksplorasi pembangunan nasional dan daerah,” ujar Lakotani saat penyerahan di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Senin (22/9/2025).
Lakotani meminta dana kompensasi tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin. Dia berharap bisa digunakan untuk penguatan ekonomi, pembangunan rumah ibadah, hingga fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, kompensasi ini merupakan bentuk penghormatan atas hak masyarakat adat yang dilindungi UU Otsus. Dia menekankan pemanfaatan sumber daya alam harus berdampak langsung bagi kesejahteraan orang asli Papua.
“Oleh karena itu, dengan adanya penyerahan kompensasi ini, aktivitas perusahaan akan dimulai dan kita harus terus menjaga hubungan yang harmoni antara pihak perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Dana kompensasi dibagikan ke tujuh marga Suku Sumuri. Adapun rincian kompensasi, yaitu Marga Agofa dan Siwana Rp1,75 miliar, Marga Fossa Rp33,49 miliar, Marga Masipa dan Mayera Rp9,52 miliar, Marga Siwana Rp695 juta, Marga Sodefa Rp38,86 miliar, serta Marga Wayuri Rp12,45 miliar.
Kunker Lakotani disambut Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan jajaran pemerintah daerah. Hadir pula Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, pimpinan SKK Migas, serta Forkopimda setempat. (LP14/red)








