25.7 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Teluk Bintuni Terapkan PPKM 30 Juni sampai 13 Juli, Catat Ketentuan Lengkapnya

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Teluk Bintuni mengeluarkan surat edaran nomor: 45/115/wabup-TB/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan Covid-19.

    Surat edaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat.

    Selain itu, dengan pertimbangan makin meningkatnya kasus positif yang terkonfimasi Covid-19 di Teluk Bintuni dengan positif rate di atas 5 persen berdasarkan data Satgas Covid-19.

    Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terhitung mulai 30 Juni sampai 13 Juli akan diberlakukan PPKM. Berikut ketentuan lengkapnya.

    Akses darat masuk dan keluar Teluk Bintuni ditutup dan hanya diberikan pengecualian bagi ASN, TNI/Polri, lembaga/instansi pemerintah dan masyarakat umum lainnya yang akan melakukan perjalanan dinas resmi atau sangat mendesak, tetapi dengan syarat.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU hingga 2024

    Untuk ASN dengan perjalanan dinas resmi wajib mendapat surat perintah tugas dan surat jalan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan tandatangan basah atau elektronik.

    Hal sama berlaku untuk TNI, Polri, Kejari, atau instansi maupun lembaga lainnya, wajib mendapat surat perintah tugas dan surat jalan dari pimpinan dengan tanda tangan basah atau elektronik.

    Untuk masyarakat umum wajib mendapat surat izin atau surat jalan dari Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Teluk Bintuni atau kepala puskesmas serta Ketua Satgas Covid-19 dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. Dengan catatan, hanya berkaitan dengan rujukan berobat untuk kategori penyakit kronis atau berat dan ditemani maksimal dua orang anggota Keluarga serta kedukaan.

    Baca juga:  Tunggak Iuran 10.407 Peserta BPJS Kesehatan, Ini Alasan BPKAD Teluk Bintuni

    Lalu, akses laut dan udara keluar wilayah Teluk Bintuni penumpang maksimal 25 persen dari kapasitas moda transportasi dan moda transportasi pengangkut barang dizinkan dengan tetap mengikuti screening oleh Gugus Tugas Covid-19 Teluk Bintuni.

    Akses laut dan udara masuk wilayah Teluk Bintuni, maksimal 25 persen dari kapasitas moda transportasi dan hanya bagi penduduk Bintuni atau yang memiliki KTP Bintuni.

    Apabila ditemukan mengangkut penumpang dari kabupaten lain dan atau melebihi kapasitas dan bukan penduduk Bintuni (kecuali ABK), maka kapal tersebut tidak boleh merapat ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Pasang Spanduk Tunggakan Pajak di Kantor P2TIM, Bapenda Bintuni Salah Objek

    Kapal akan diminta membawa kembali penumpang ke tempat asal, sementara bagi awak kapal yang dinilai oleh petugas gugus tugas perlu diperiksa wajib mengikuti arahan/pemeriksaan yang diminta.

    Akses masuk maupun keluar melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIT sampai 21.00 WIT. Di luar waktu yang telah ditentukan akses masuk melalui jalur darat ditutup selama pemberlakuan PPKM di Teluk Bintuni dan bagi pengemudi wajib menjalani test Covid-19 di posko pemeriksaan darat. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...

    Bupati Bintuni Buka Turnamen Bulutangkis Antar-OPD Meriahkan HUT Ke-80 RI

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama Wakil Bupati Joko Lingara...