Terlibat Penyelewengan, 33 Mantan Bendahara Pemprov PB Terancam Dipecat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Inspektorat Papua Barat tengah memproses perkara 37 mantan bendahara daerah yang terlibat penyimpangan keuangan. Dari 37 orang, 4 diklaim telah mengembalikan kerugian daerah.

Pihak Inspektorat memberikan kesempatan kepada 33 mantan bendahara lainnya untuk menunjukkan itikad baik. Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiono, menegaskan jika tidak diselesaikan secara internal, kasus ini akan didorong ke ranah hukum.

“Tersisa 33 orang yang diminta mengembalikan kerugian daerah. Tergantung dari yang bersangkutan. Kalau mau cepat diselesaikan aman. Kalau tidak akan dilimpahkan ke majelis BPTGR untuk disidang,” terang Sugiono, Jumat (18/2/2022).

Menurut Sugiono, yang bersangkutan diberikan tenggat waktu 10 hari. Apabila majelis TPTGR tidak bisa menyelesaikannya, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam hasil sidang seperti apa kita lihat. Jika dalam sidang oknum tidak bisa menyelesaikan maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan dipecat dari ASN. Ini sudah menjadi risiko, karena sudah diingatkan dari awal,” ketus Sugiono.

Sugiono menyampaikan, sejauh ini sudah 100 lebih ASN se-Papua Barat yang dipecat sejak tahun 2017. Mereka rata-rata terlibat penyimpangan keuangan.

Saat ini, kata Sugiono, Tim TPKAD sudah memanggil satu persatu dari 33 orang yang belum melakukan penyelesaian. Mereka diberi batas waktu 14 hari ke depan sebelum dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk melakukan sidang.

“Tim penyelesaian kerugian daerah melakukan pemanggilan, penelusuran, tentang uang itu. Siapa yang merugikan dipanggil dan dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan betul-betul menggunakan maka ia harus mengganti. Dalam arti bisa dengan uang silakan dikembalikan. Jika tidak bisa dengan asetnya diberikan sambil menyicil kalau tidak semua aset miliknya akan disita,” paparnya.

Masih kata Sugiono, yang difokuskan pemerintah adalah pengembalian keuangan dan mengutamakan pencegahan. Cara ini dinilai lebih efisien agar kerugian daerah bisa dikembalikan. (LP8/Red)

Latest articles

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)...

More like this

Gubernur Papua Barat Siapkan Transformasi RSUP, Fokus SDM-Fasilitas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyiapkan transformasi Rumah Sakit Umum Provinsi...

607 Honorer Sisa Pemprov Papua Barat Jalani Validasi, BKD Minta Bersabar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 607 tenaga honorer sisa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Empat Putra-Putri Papua Barat Siap Tampil di Istana Negara Bersama Gita Bahana Nusantara

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas empat putra-putri terbaik daerah untuk...