TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan administrasi keuangan menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Dia menekankan pentingnya ketepatan pencatatan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Sebab, tertib administrasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Joko saat Sosialisasi dan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah di Teluk Bintuni, Selasa (29/9/2026).
Joko mengatakan pekerjaan administrasi dan penatausahaan keuangan harus semakin ditertibkan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah perlu memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pada saat mendekati tutup tahun anggaran justru muncul berbagai persoalan administrasi, keterlambatan penyelesaian dokumen, ketidaksesuaian pencatatan, maupun kendala dalam proses pertanggung jawaban belanja,” ujarnya.
Dia mengapresiasi proses pengelolaan keuangan yang telah berjalan tertib sejak awal. Menurutnya, pembangunan membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang tertib serta akuntabel.
Joko juga meminta seluruh OPD membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran. Ketepatan, kepatuhan, kualitas administrasi, dan manfaat belanja daerah bagi masyarakat juga harus diperhatikan.
Dia meminta OPD memanfaatkan forum sosialisasi untuk menyampaikan kendala yang dihadapi. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mencari solusi bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Teluk Bintuni yang tertib, transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu, Kepala BPKAD Teluk Bintuni Laras Nuryani menyampaikan sosialisasi dan pembinaan digelar untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan aparatur. Materinya berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Peserta kegiatan terdiri atas para Kasubbag Perencanaan dan Keuangan perangkat daerah, Bendahara Pengeluaran, serta Admin SIPD-RI. Sosialisasi dan pembinaan tersebut berlangsung selama dua hari pada 29 hingga 30 September 2026. (LP5/red)











