26.1 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    2 Tersangka Pencurian di Puskesmas Sanggeng di Tangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

    Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

    Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial GYA , 22 tahun dan inisial NP 28 tahun.

    “Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 23.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Jl. Trikora Rendani (Wosi) Kabupaten Manokwari,”ungkapnya Senin (14/7/2025).

    Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Jl Trikora Rendani (Wosi) untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manokwari.

    “Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng. Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) bersama kedua pelaku bergerak menuju Arkuki untuk mengambil barang bukti (BB) berupa satu perangkat komputer yang disimpan di rumah keluarganya dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta untuk menjalani proses lanjut,”tambahnya.

    Pihaknya masih menelusuri sejumlah barang bukti lainnya yang telah dijual oleh tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah kami tahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...
    Exit mobile version