27.1 C
Manokwari
Jumat, Maret 20, 2026
27.1 C
Manokwari
More

    Warga Keluhkan Knalpot Racing, Ini Respon Polisi

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot yang sudah tidak standar banyak dikeluhkan oleh warga Kabupaten Teluk Bintuni.

    Selain tidak sesuai standar, penggunaan knalpot racing dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan S.I.K, akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot racing di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

    “Ada keluhan dari masyarakat mengenai knalpot racing, kami dari Polres Teluk Bintuni akan mengambil langkah-langkah tindakan kepada pengendara motor, agar masyarakat bisa merasa nyaman,” terang Kapolres di sela FGD lintas Tokoh Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (28/5/2021).

    Baca juga:  Belajar Matematika Jadi Asyik, Siswa di Bintuni Ikuti Pelatihan Matematika Gasing

    Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot racing bagian dari target operasi Arfak Mansinam 2021. Target operasi ini, katanya, untuk meningkatkan rasa jiwa nasionalisme terutama di kalangan anak-anak, Kamtibmas, dan wawasan kebangsaan.

    Seringnya terjadinya lakalantas terhadap anak, kata AKBP Hans, karena kurangnya teguran dari orang tua untuk mengingatkan anaknya. Ada batasan usia untuk berkendara, karena itu sangat butuh pengawasan dari orang tua. Polisi sendiri kalau ada anak di bawah umur mengendarai motor hanya akan melakukan tindakan teguran.

    Baca juga:  Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI, Warga Distrik Maskona Minta Akses Jalan Penghubung

    “Saya berharap kepada orang tua yang mempunyai anak-anak di bawah umur, tolong jangan diberikan hak untuk mengendari motor,” kata Kapolres.

    Pengguna knalpot racing dapat terjerat 2 aturan sekaligus.

    Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Baca juga:  Guru Kontrak Bintuni: Kami Lapar, Jangan Tahan Upah Kami

    Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

    Dalam Permen LH tersebut batas ambang batas sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).

    Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (LP5/red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Bagikan Zakat Fitrah di Mesjid Al-Azhar Wosi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat melaksanakan kmpembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, bertempat di Mesjid Al-Azhar Wosi Kamis(19/3/2026) malam. Kegiatan ini dipimpin oleh...

    Kapolda Papare Resmi Sandang Pangkat Irjen

    More like this

    Gunakan Dana Otsus, Bupati Teluk Bintuni Lepas 156 Warga OAP Mudik Gratis

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melepas 156 warga orang asli...

    Rusak Fasilias Kantor DPMK Teluk Bintuni, Salah Satu Oknum Pegawai Dilaporkan ke Polisi

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Gelar Safari Ramadan, Golkar Tebar “Keberkahan” untuk Masyarakat Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, melanjutkan perjalanan Safari Ramadhan di Kabupaten Teluk...